Proyek Gedung Laboratorium Kesehatan Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Warga Minta Dihentikan

Salatiga – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp11.970.115.000,00 tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangunan gedung ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Naduwijaya, perusahaan konstruksi yang berbasis di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Sejumlah warga sekitar menyatakan tidak mengetahui peruntukan bangunan karena tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Mereka juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

> “Kami tidak tahu bangunan ini untuk apa karena tidak ada papan informasi di lokasi proyek,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/6/2025).

Warga pun mendesak agar pembangunan dihentikan sementara waktu hingga seluruh izin resmi diterbitkan. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Salatiga, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk turun langsung dan mengecek kelengkapan perizinan proyek tersebut.

Merespons keluhan masyarakat, Ketua Lembaga Elbeha Barometer (ELBEHA BAROMETER), Sri Hartono, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPRD Kota Salatiga terkait dugaan pelanggaran pada pembangunan proyek tersebut.

> “Kami mendesak Komisi C DPRD turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Bangunan itu diduga belum memiliki PBG dan belum pernah mengajukan permohonan izin ke dinas terkait,” tegas Sri Hartono.

Sri Hartono menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib mengantongi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai proses konstruksi.

Baca Juga:  Aroma Busuk di Balik Proyek Kampus: Diduga Kajari Salatiga Terseret Skandal ‘Upeti Rasa Gingseng’

Pihak ELBEHA BAROMETER juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Salatiga bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan aturan yang berlaku. Mereka juga menuntut agar setiap pembangunan fasilitas publik dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai prosedur hukum.

> “Kami hanya ingin pembangunan yang legal dan sesuai prosedur. Kalau tidak ada izin, ya hentikan dulu,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV Naduwijaya belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Salatiga diharapkan segera melakukan monitoring langsung ke lokasi proyek guna memastikan legalitas pembangunan yang sedang berjalan.(Tim:Red)

Bagikan ini:

Tambang Galian C di Desa Sambiroto Sedan Diduga Ilegal, Warga Minta Penertiban
REMBANG – Aktivitas tambang galian C di Desa Sambiroto, Kecamatan…
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan
Pulau Burung — Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di…
Gubuk Kecil di Depan Sawah: Anak Sebatang Kara Dapat Bantuan dari Persatuan Polwan Polres Sragen
Sragen - Di sudut kecil pedesaan Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten…
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat
Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali…
Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih
Demak – Proyek pembangunan kolam pemancingan yang dikelola Pemerintah Desa…
Orang Tua Siswa Keluhkan Sulitnya Daftar SMP di Bekasi: NISN Tidak Terbaca Sistem SPMB
Bekasi – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP…
Viral! Guru Tendang Kepala Siswa di SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak
Demak, 10 Juni 2025 — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah…
Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?
Sorong – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc,…
Format Desak Penutupan Gempol 9, Surati Bupati Pasuruan
Pasuruan, 28 Juli 2025 — Lembaga Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT)…
Heboh….!! Terungkap Lokal Perpustakaan di SDN Anaoma Diduga Tidak Ada, Anggaran Pemeliharaan Terus Muncul dari Tahun 2020 hingga 2024
Nias Utara – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)…