Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali

Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten Sragen ternyata diproduksi di sebuah pabrik di Boyolali. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa pabrik tersebut telah beroperasi secara ilegal selama lima tahun terakhir. Direktur perusahaan produsen pupuk itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa pupuk yang diproduksi oleh perusahaan CV Sayap ECP tidak sesuai dengan informasi yang tertera dalam kemasan. Penelusuran dilakukan sejak awal Juli 2025, menyusul informasi dari masyarakat terkait beredarnya pupuk palsu di Sragen.

“Tim dari Ditreskrimsus mendapatkan informasi soal pupuk palsu. Setelah dilakukan pendalaman, tim melakukan pengecekan ke petani dan menelusuri asal pupuk tersebut. Ditemukan gudang di Karanganyar, dan setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap lokasi pabriknya di Kecamatan Ngemplak, Boyolali,” jelas Arif saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (10/7/2025).

Setelah pengungkapan kasus pada Selasa (8/7), sebanyak sembilan orang saksi telah diperiksa, dan pemilik pabrik bernama Totok Sularto (TS), warga Desa Bolong, Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” terang Arif.

Kandungan Tidak Sesuai Label, Polda Jateng juga menggandeng saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel pupuk. Hasil uji menyatakan bahwa kandungan pupuk tidak sesuai dengan yang tercantum dalam label.

Contohnya, pupuk merek Enviro yang diklaim mengandung Nitrogen 17%, ternyata hanya mengandung 0,14%. Kandungan Fosfor yang tertulis 14% hanya mengandung 0,29%, dan Kalium yang seharusnya 12% hanya mengandung 0,94%.

“Dari hasil uji laboratorium, jelas komposisinya tidak sesuai. Dalam jangka panjang, tentu ini akan berdampak buruk pada lahan dan hasil pertanian,” ujar Fajri, peneliti dari Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip.

Viral di Sragen, Ribuan Karung Disita, Kasus ini mencuat setelah video viral di media sosial yang menunjukkan dugaan pupuk palsu yang beredar di wilayah Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Sragen. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @matajateng dan menyebar luas, memicu kekhawatiran di kalangan petani.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari KP3 Sragen yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Perekonomian, serta Pupuk Indonesia dan distributor turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan.

“Hari ini tim turun ke lapangan di wilayah Gilirejo Baru, Miri. Kami pastikan kebenaran informasi itu dan mengambil sampel dari pupuk yang beredar,” ujar Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen, Kamis (10/7/2025).

Dari hasi penggerebekan, petugas menyita ribuan karung pupuk berkapasitas 50 kg sebagai barang bukti. Berikut rinciannya:

1.115 sak pupuk merek Enviro NPK,380 sak pupuk Enviro NKCL, 170 sak pupuk Enviro Phospat Super 36, 220 sak pupuk Spartan NPK, 320 sak pupuk Spartan NKCL, 160 sak pupuk Spartan SP-36

Kombes Arif Budiman memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut nasib petani dan ketahanan pangan nasional. Proses hukum terhadap tersangka TS akan terus bergulir, termasuk pendalaman soal distribusi pupuk palsu tersebut ke wilayah lainnya.

“Kami masih terus mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain. Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan proses hukum berjalan,” tegas Arif.(*)

Sumber DetikJateng

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top