Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

Garut – Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan kuat penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amanah. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, diduga menjadi aktor utama dalam hilangnya dana ratusan juta rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2021.

Sejak tahun tersebut, total dana sebesar Rp362 juta telah digelontorkan ke BUMDes Amanah. Namun, hingga kini, tak ada satu pun jejak usaha yang terlihat, laporan keuangan yang transparan, maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Ironisnya, pada tahun 2025, BUMDes Amanah kembali menerima kucuran dana tahap I sebesar Rp135 juta. Namun seperti sebelumnya, tidak ada kejelasan manfaat maupun peruntukan dana bagi masyarakat.

“Yang kami dengar, Pak Kades meminjam Rp100 juta. Tapi tidak jelas prosesnya. Tidak ada transparansi, tidak ada pengembalian, dan uang itu seakan-akan lenyap begitu saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BUMDes ‘Fiktif’: Pengurus Hanya Figuran

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa BUMDes Amanah seolah hanya ada di atas kertas. Tidak ada kegiatan usaha nyata, dan laporan pertanggungjawaban tidak dapat diakses publik. Nama-nama pengurus seperti Beny Yusril (Ketua), Herman (Sekretaris), dan Indra (Bendahara), disebut-sebut hanya menjadi figuran dalam skenario penyalahgunaan dana desa ini.

“BUMDes bukan lagi alat pemberdayaan, tapi sudah jadi ATM pribadi! Siapa pun yang berani melawan langsung ‘disenyapkan’,” kata seorang tokoh masyarakat, menggambarkan tekanan dan intimidasi yang dialami warga.

Dalam pengakuan kepada tim media, Kepala Desa Iwan Lukmansyah menyatakan bahwa dirinya meminjam dana BUMDes sebesar Rp100 juta untuk menutup kekurangan biaya proyek jalan hotmix akibat belum cairnya termin kedua dari dana desa. Ironisnya, pinjaman itu tidak dilengkapi dokumen resmi, berita acara, atau persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat. Hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Baca Juga:  Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak

Pengawasan Lemah, Dugaan Pembiaran Terstruktur

Camat Malangbong, Undang Saripudin, saat dikonfirmasi, mengaku telah melakukan pembinaan dan pengawasan pada 16 April 2025. Ia menyatakan bahwa BUMDes Amanah memang tidak berjalan dan belum memberi kontribusi apa pun kepada desa. Namun, meskipun indikasi pelanggaran sudah terlihat jelas, belum ada langkah tegas dari pihak kecamatan.

Sementara itu, JNG, pendamping desa, mengaku sudah tidak intens mendampingi Cihaurkuning karena situasi desa yang dianggap tidak kondusif. Ia membenarkan bahwa dana BUMDes dipinjamkan kepada warga, tetapi tidak ada data resmi peminjam yang bisa ditunjukkan oleh pengurus.

“Kalau semua tahu dan diam, maka ini bukan kelalaian, tapi pembiaran sistemik,” ujar seorang aktivis dari lembaga sosial kontrol.

Desakan Hukum: “Ini Perampokan Berjemaah!”

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyebut skandal ini sebagai bentuk “perampokan berjemaah” terhadap dana publik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Camat, DPMD, hingga Bupati tidak bisa pura-pura tuli! Kalau tidak bertindak, artinya mereka ikut dalam kubangan ini! Kami mendesak Inspektorat dan aparat hukum segera bertindak. Jika tidak, kami akan bawa kasus ini ke Kejati Jabar dan KPK!” tegas Ahmad.

Refleksi: Desa Dijadikan Ladang Bancakan

Kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes di Desa Cihaurkuning ini menjadi tamparan keras terhadap sistem tata kelola dana desa. Ketika pejabat desa secara terang-terangan mengaku meminjam dana rakyat untuk proyek pribadi tanpa mekanisme formal dan tidak mengembalikan dana tersebut, maka ini bukan lagi soal kesalahan administratif—ini adalah indikasi kejahatan keuangan.

Desa yang seharusnya menjadi lokomotif pemberdayaan ekonomi rakyat justru berubah menjadi ladang “bancakan” oleh pihak-pihak yang seharusnya menjaga dan melindunginya. Cihaurkuning mungkin hanyalah satu dari sekian banyak desa yang mengalami hal serupa. Dan kini, masyarakat tidak lagi bisa diam.

Baca Juga:  PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

Penulis: Misru Aryanto

 

Bagikan ini:

Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak
Pekanbaru, 6 Juni 2025 – Peredaran rokok tanpa cukai kembali…
Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Jalan Karanggawang Baru
SEMARANG – Warga RT 02 RW 06 Jalan Karanggawang Baru,…
HMI MPO Cabang Bogor Gelar Basic Training LK1 di Institut Nida El Adabi
BOGOR - HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) MPO Cabang Bogor gelar…
PPWI Gugat Dugaan Mafia BBM Libatkan Oknum TNI, Polres Blora dan Polda Jateng Seperti Ayam Sayur Tak Berani Hadapi Gugatan
Jakarta, 18 Juni 2025 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh…
Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari dalam Kasus Pemerasan
Jakarta, 2 Mei 2025 – Masa penahanan artis Nikita Mirzani…
Merasa Dirugikan, LMR-RI Surati Presidium Pusat Jakarta, Usai Aspirasi Ditolak DPRD Pasuruan
Pasuruan, 7 Juli 2025 – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia…
Dugaan Korupsi Guncang Desa Kesuma Pelalawan, Kades Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Pelalawan, 13 Juni 2025 —Realisasi Dana Desa yang seharusnya menjadi…
Mie Ayam Mbak Nur Manja Tegowanu Grobogan: Perjalanan 140 KM yang Terbayar dengan Semangkuk Kehangatan
Grobogan – Sore itu, sekitar pukul 16:16 WIB, langit Tegowanu…
Terkuak! Wanita yang Dilaporkan ke Polres Pasuruan Angkat Bicara, Ini Faktanya
Pasuruan – Ilmiatun Nafia (33), seorang wanita yang sebelumnya dilaporkan…
Polsek Tayan Hilir Sukses Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Laka Lantas di Jalur Trans Kalimantan
Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Tayan Hilir berhasil memfasilitasi penyelesaian…