Sumbangan Berkedok Infaq Gegerkan MIN 5 Hadiluwih, Sumberlawang Sragen

SRAGEN – Dunia pendidikan di Kabupaten Sragen kembali diguncang kabar tidak sedap. Sebuah surat edaran dari MIN 5 Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, memicu keresahan orang tua siswa. Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyampaikan permintaan sumbangan atau infaq dari wali murid yang diklaim untuk pembangunan gedung sekolah.(Kamis 31 Juli 2025).

Namun, narasi dalam surat edaran itu dinilai tidak transparan dan cenderung memaksa, hingga memicu protes dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan legalitas dan dasar kebijakan tersebut, mengingat sekolah dasar di bawah naungan Kementerian Agama seharusnya tidak melakukan pungutan kepada peserta didik tanpa mekanisme yang sah.

Sejumlah narasumber terpercaya menyebutkan bahwa penggalangan dana berkedok infaq tersebut bukan kali pertama terjadi. Di beberapa satuan pendidikan lain di Sragen, praktik serupa juga marak, namun seringkali luput dari pengawasan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Warsito, Tokoh Sragen Angkat Bicara, Menanggapi polemik tersebut, Warsito, tokoh masyarakat dan juga Direktur Utama PT Berita Istana Negara, memberikan komentar tegas. Ia menyebut praktik pungutan berkedok infaq sebagai bentuk lain dari pungutan liar (pungli) yang telah lama berlangsung di sejumlah sekolah di Sragen, baik di tingkat SD, SMP, hingga SMA.

“Modus seperti ini sudah berjalan rapi dan mulus, dan sayangnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepala dinas atau pengawas pendidikan. Seolah-olah praktik ini sudah terakomodir dengan sistematis,” ujar Warsito.

Ia menambahkan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela seharusnya tidak dikemas dalam bentuk surat edaran resmi, apalagi jika menyiratkan kewajiban atau tekanan terhadap wali murid.

Regulasi Pendidikan Melarang Pungutan, Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa, Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua.

Baca Juga:  Istana Presiden Berikan Perhatian Khusus di Sragen: Siapa Sosok Bupati Terpilih Ini?

Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana, tetapi harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh negara, tanpa diskriminasi dan tekanan finansial yang tidak sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MIN 5 Hadiluwih belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat edaran tersebut. Pihak Kemenag Sragen maupun Dinas Pendidikan setempat juga belum merespons permintaan konfirmasi dari tim media.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik pungutan di sekolah yang kerap berlindung di balik istilah “infaq”, “sumbangan”, atau “partisipasi”, namun pada praktiknya membebani wali murid.

Catatan Redaksi:
Kami terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. Jika Anda memiliki informasi tambahan atau merasa dirugikan oleh praktik serupa, silakan hubungi redaksi PT Berita Istana Negara.(Tim: Red)

Bagikan ini:

Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum
Surakarta,  – 20 Juni 2025 Sebuah tragedi kemanusiaan kembali menampar…
Petani Bayam Asal Grobogan, Anaknya Sukses Jadi TNI dan Perawat
Grobogan, Jawa Tengah – Di tengah hamparan sawah dan semilir…
Pemdes Ngerong Bersama Muspika Setempat Pasang Banner Himbauan di Kawasan Ruko Gempol 9
Pasuruan, 14 Juli 2025 – Diduga menjadi biang keresahan dan…
Warga Sragen Kembali Geger: PT Donglong Gunakan Jalan Desa untuk Akses Pabrik dan TKA Ilegal Masih Bekerja
Sragen, 11 Juli 2025 — Suasana Kabupaten Sragen, Jawa Tengah…
Kasus Pelecehan Seksual oleh HLM, Wartawati Minta Polres Pasuruan Tegakkan Keadilan
Foto ilustrasi dari Google Pasuruan –…
Proyek Jalan Boyolali Rp3,9 Miliar Dimenangkan CV.Nirwana Milik Wabup, Dulu Terseret Proyek Bermasalah Tapi Aman!!
Boyolali – Kabupaten Boyolali tengah diguncang polemik hebat usai diumumkannya…
Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah Menjamur, Bareskrim Polri Turun Gunung Bersama Staf Utusan Presiden
JAWA TENGAH – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jawa…
Dirut PT BiN: Kami Ucapkan Selamat Datang: Dewiana Syamsu Indyasari Resmi Menjabat Kapolres Sragen
SRAGEN – Kami, Warsito selaku Direktur Utama PT Berita Istana…
CV Wasis Wicaksana Makmur Diduga Tambang Ilegal di Bawen, JAMAS Laporkan ke Bupati Semarang
Bawen, Kabupaten Semarang — Aktivitas penambangan tanah urug dan batu…
Proyek Gedung Laboratorium Kesehatan Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Warga Minta Dihentikan
Salatiga – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di…