Sumbangan Berkedok Infaq Gegerkan MIN 5 Hadiluwih, Sumberlawang Sragen

SRAGEN – Dunia pendidikan di Kabupaten Sragen kembali diguncang kabar tidak sedap. Sebuah surat edaran dari MIN 5 Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, memicu keresahan orang tua siswa. Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyampaikan permintaan sumbangan atau infaq dari wali murid yang diklaim untuk pembangunan gedung sekolah.(Kamis 31 Juli 2025).

Namun, narasi dalam surat edaran itu dinilai tidak transparan dan cenderung memaksa, hingga memicu protes dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan legalitas dan dasar kebijakan tersebut, mengingat sekolah dasar di bawah naungan Kementerian Agama seharusnya tidak melakukan pungutan kepada peserta didik tanpa mekanisme yang sah.

Sejumlah narasumber terpercaya menyebutkan bahwa penggalangan dana berkedok infaq tersebut bukan kali pertama terjadi. Di beberapa satuan pendidikan lain di Sragen, praktik serupa juga marak, namun seringkali luput dari pengawasan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Warsito, Tokoh Sragen Angkat Bicara, Menanggapi polemik tersebut, Warsito, tokoh masyarakat dan juga Direktur Utama PT Berita Istana Negara, memberikan komentar tegas. Ia menyebut praktik pungutan berkedok infaq sebagai bentuk lain dari pungutan liar (pungli) yang telah lama berlangsung di sejumlah sekolah di Sragen, baik di tingkat SD, SMP, hingga SMA.

“Modus seperti ini sudah berjalan rapi dan mulus, dan sayangnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepala dinas atau pengawas pendidikan. Seolah-olah praktik ini sudah terakomodir dengan sistematis,” ujar Warsito.

Ia menambahkan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela seharusnya tidak dikemas dalam bentuk surat edaran resmi, apalagi jika menyiratkan kewajiban atau tekanan terhadap wali murid.

Regulasi Pendidikan Melarang Pungutan, Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa, Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua.

Baca Juga:  Tanah Kas Desa Wonorejo Sragen Rusak Parah, Diduga Akibat Ulah Penambang Tak Bertanggung Jawab

Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana, tetapi harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh negara, tanpa diskriminasi dan tekanan finansial yang tidak sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MIN 5 Hadiluwih belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat edaran tersebut. Pihak Kemenag Sragen maupun Dinas Pendidikan setempat juga belum merespons permintaan konfirmasi dari tim media.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik pungutan di sekolah yang kerap berlindung di balik istilah “infaq”, “sumbangan”, atau “partisipasi”, namun pada praktiknya membebani wali murid.

Catatan Redaksi:
Kami terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. Jika Anda memiliki informasi tambahan atau merasa dirugikan oleh praktik serupa, silakan hubungi redaksi PT Berita Istana Negara.(Tim: Red)

Bagikan ini:

Maraknya Tambang Ilegal di Sukoharjo: Berjalan Lama, Diduga Dibekingi Oknum dan Ormas
Sukoharjo – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo kian…
Kades Wonoagung Selingkuh Lagi!!Akhirnya Ditahan, Terjerat Kasus Asusila dan Dikecam Warga
Demak,  – Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, akhirnya…
Pemakzulan Gibran, Pakar: Harus Dibuktikan Secara Hukum, Bukan Sekadar Tekanan Politik
JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali…
Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak
Penulis: Misru Aryanto Viosari News – Garut, Jawa Barat -…
Kades di Batang Tertangkap Judi, Masyarakat Heboh dan Minta Penegakan Hukum Tegas
Batang – Berita Istana | Aktivitas perjudian kembali mencoreng wajah…
Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan
Magelang – Kabar dugaan penyelewengan dana desa di Desa Paripurno,…
LPK MITRA GAMA Berdiri Sejak 2009: Jembatan Kesuksesan Ribuan Pekerja Migran ke Jepang dan Korea
Sragen, 24 Juni 2025 — Di sudut tenang Dukuh Selorejo…
Dugaan Penyimpangan Kegunaan Dana BOS SMA Negeri 12 Kota Pekanbaru Mencuat ke Publik
Pekanbaru, 19 Juni 2025 — Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan…
BBM Solar Subsidi Digunakan untuk Tambang Ilegal, SPBU Sungai Melayu Jadi Penyedia BBM untuk PETI
Ketapang, Kalbar — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi…
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan
Pulau Burung — Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di…