Sumbangan Berkedok Infaq Gegerkan MIN 5 Hadiluwih, Sumberlawang Sragen

SRAGEN – Dunia pendidikan di Kabupaten Sragen kembali diguncang kabar tidak sedap. Sebuah surat edaran dari MIN 5 Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, memicu keresahan orang tua siswa. Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyampaikan permintaan sumbangan atau infaq dari wali murid yang diklaim untuk pembangunan gedung sekolah.(Kamis 31 Juli 2025).

Namun, narasi dalam surat edaran itu dinilai tidak transparan dan cenderung memaksa, hingga memicu protes dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan legalitas dan dasar kebijakan tersebut, mengingat sekolah dasar di bawah naungan Kementerian Agama seharusnya tidak melakukan pungutan kepada peserta didik tanpa mekanisme yang sah.

Sejumlah narasumber terpercaya menyebutkan bahwa penggalangan dana berkedok infaq tersebut bukan kali pertama terjadi. Di beberapa satuan pendidikan lain di Sragen, praktik serupa juga marak, namun seringkali luput dari pengawasan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Warsito, Tokoh Sragen Angkat Bicara, Menanggapi polemik tersebut, Warsito, tokoh masyarakat dan juga Direktur Utama PT Berita Istana Negara, memberikan komentar tegas. Ia menyebut praktik pungutan berkedok infaq sebagai bentuk lain dari pungutan liar (pungli) yang telah lama berlangsung di sejumlah sekolah di Sragen, baik di tingkat SD, SMP, hingga SMA.

“Modus seperti ini sudah berjalan rapi dan mulus, dan sayangnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepala dinas atau pengawas pendidikan. Seolah-olah praktik ini sudah terakomodir dengan sistematis,” ujar Warsito.

Ia menambahkan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela seharusnya tidak dikemas dalam bentuk surat edaran resmi, apalagi jika menyiratkan kewajiban atau tekanan terhadap wali murid.

Regulasi Pendidikan Melarang Pungutan, Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa, Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua.

Baca Juga:  Semangat Tak Surut, Mahasiswa Raden Mas Said Lakukan Survei Sosial ke Desa Gilirejo Baru Sragen

Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana, tetapi harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh negara, tanpa diskriminasi dan tekanan finansial yang tidak sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MIN 5 Hadiluwih belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat edaran tersebut. Pihak Kemenag Sragen maupun Dinas Pendidikan setempat juga belum merespons permintaan konfirmasi dari tim media.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik pungutan di sekolah yang kerap berlindung di balik istilah “infaq”, “sumbangan”, atau “partisipasi”, namun pada praktiknya membebani wali murid.

Catatan Redaksi:
Kami terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. Jika Anda memiliki informasi tambahan atau merasa dirugikan oleh praktik serupa, silakan hubungi redaksi PT Berita Istana Negara.(Tim: Red)

Bagikan ini:

Polemik Peternakan Sapi di Desa Dawuhan Sengon, Warga Teriak “Tebang Pilih”
Pasuruan, 5 Juli 2025 — Warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan…
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat
_Oleh: Fujiyanto_ Yogyakarta - Dalam diskursus mengenai etika dan integritas…
Tim Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) Tertibkan Hutan Suaka Margasatwa di Perbatasan Kuansing-Kampar
Kampar, Riau – Salah seorang tokoh masyarakat mendesak Tim Satuan…
Ketua KJJT dan Ketua DPRD Pasuruan Desak Bupati Segera Tutup Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan
Pasuruan – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan…
Ujian Munaqosah Sukses Digelar di Halaman Pondok Pesantren Hidayatus Shibyan
Grobogan — Ujian terbuka (munaqosah) dan Madin diadakan dengan khidmat…
Masyarakat Minta Presiden Prabowo Subianto Instruksikan KPK Periksa Dana Desa di Kepenuhan Hilir
Rokan Hulu, 4 Juni 2025 — Kucuran Dana Desa (DD)…
Heboh….!! Terungkap Lokal Perpustakaan di SDN Anaoma Diduga Tidak Ada, Anggaran Pemeliharaan Terus Muncul dari Tahun 2020 hingga 2024
Nias Utara – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)…
Sering Konsumsi Pil Koplo: Pria Asal Kedung Waduk Karangmalang Sragen Berinisial WRS Kepergok Berduaan dengan Selingkuhan
Sragen, 22 Juni 2025 — Seorang pria berinisial WRS, warga …
LMR-RI Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Bangil, Ada Nama Notaris!
Pasuruan, Jawa Timur — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat…
Puluhan Personel Polres Jepara Peroleh Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara
Jepara – Polres Jepara | Suasana khidmat dan penuh kebanggaan…