Kartasura, 28 Juni 2025 — Praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Kartasura, tepatnya di Jalan Indrinoto, tepat di depan PT SHA. Berdasarkan penelusuran tim investigasi bersama lembaga pemantau hukum, lokasi ini diduga telah lama beroperasi dan dikelola oleh seorang oknum berinisial RM.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kegiatan sabung ayam tersebut berlangsung terbuka hampir setiap akhir pekan dan dikabarkan ramai didatangi para pemain dari luar kota.
“Sudah lama, Mas, beroperasi di sini, tapi tidak pernah digerebek. Katanya yang punya orang kuat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga, kuatnya “bekingan” dan adanya aliran dana ke oknum tertentu membuat aktivitas ilegal ini terkesan kebal hukum. Sikap diam dan tidak responsif dari APH menimbulkan dugaan adanya pembiaran secara sistematis.
Lembaga pemantau hukum dan antikorupsi daerah mendesak Kapolres Sukoharjo serta Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan. Mereka menilai, jika dibiarkan, kondisi ini akan mencoreng citra institusi penegak hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian. Ini jelas melanggar hukum dan mencederai moral publik,” tegas Ketua LSM GEMA TEGAS saat dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga menjadi pengelola arena sabung ayam tersebut. Masyarakat berharap, Kapolres Sukoharjo dan Polda Jateng bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang meresahkan ini.(Tim:Red)