Aceh (NAD), 4 Juni 2025 – Upaya perlindungan hutan di wilayah Kabupaten Bener Meriah kembali diuji. Tim gabungan dari Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bidin dilaporkan mengalami intimidasi dan ancaman oleh sekelompok orang yang diduga aparat, setelah menyita barang bukti hasil aktivitas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Syiah Utama.
Pada Sabtu, 1 Juni 2025, tim RPH Bidin melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan dan memberantas praktik illegal logging. Dalam patroli tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah kayu olahan tanpa dokumen resmi yang diduga hasil pembalakan liar. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke kantor RPH Bidin untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Namun insiden mengejutkan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Kepala RPH Bidin didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat dan pemilik barang bukti tersebut. Mereka mendatangi kediaman pribadi Kepala RPH dan melakukan tekanan secara verbal dengan gaya premanisme. Dalam tekanan tersebut, mereka menuntut agar barang bukti dikembalikan secara tidak sah.
Tindakan intimidatif tersebut bukan hanya menghalangi proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perintangan penegakan hukum.
Pihak RPH Bidin menyatakan bahwa mereka tidak akan gentar terhadap upaya tekanan dan akan tetap menjalankan tugas sesuai mandat dan aturan yang berlaku. Kasus ini diharapkan segera ditangani oleh aparat penegak hukum secara adil dan transparan, guna melindungi integritas petugas lapangan dan kelestarian hutan di wilayah Aceh.
(Redaksi)