Kampar, Riau – Salah seorang tokoh masyarakat mendesak Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) yang berkantor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau untuk segera menertibkan aktivitas perambahan liar di kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya tersebut menyampaikan kekhawatirannya atas alih fungsi kawasan konservasi menjadi kebun sawit ilegal tanpa izin dari pihak berwenang.
“Saya sebagai tokoh masyarakat mendesak Tim Satgas PKH untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengerusakan kawasan Hutan Suaka Margasatwa di perbatasan Kampar-Kuansing. Kawasan ini terus mengalami perambahan liar,” ungkapnya.
Padahal, kawasan ini telah ditetapkan secara sah sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 serta Keputusan Gubernur Riau No. 149/V/1982. Hutan ini berfungsi sebagai kawasan pelestarian alam yang ditujukan khusus untuk perlindungan dan pelestarian berbagai jenis satwa liar beserta habitatnya.
Kawasan tersebut juga memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan hidup satwa, khususnya yang terancam punah, serta mendukung kegiatan penelitian, pendidikan, dan ekowisata.
“Jangan sampai terkesan ada pembiaran atau tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Negara bisa terus dirugikan jika lembaga pengawasan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kami mendesak tindakan tegas segera dilakukan demi kelestarian ekosistem dan flora-fauna yang ada di dalamnya,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih dalam proses.
Redaksi