Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak

Pekanbaru, 6 Juni 2025 – Peredaran rokok tanpa cukai kembali mencuat di Pekanbaru. Kali ini, sebuah toko bernama Toko Sahabat yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, diduga kuat memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai secara terang-terangan.

Informasi tersebut diperoleh dari investigasi awak media di lapangan yang didukung oleh keterangan salah seorang warga setempat. Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku heran mengapa toko tersebut seolah-olah bebas beroperasi menjual rokok ilegal tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

“Saya heran, kenapa toko itu bisa dengan leluasa menjual rokok tanpa cukai, padahal jelas-jelas itu dilarang,” ujarnya. Ia menyebutkan beberapa merek rokok yang dijual di toko tersebut seperti SALVA BOLD, SALVA BUUL, dan beberapa jenis lainnya yang diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik Toko Sahabat mengakui bahwa mereka menjual rokok tersebut atas arahan pihak lain. “Benar, kami jual rokok itu atas perintah Bang Riko dari Toko Pas Jaya. Tulisan terakhir semua diatur sama Bang Riko,” ujar pemilik toko.

Menanggapi hal tersebut, Riko yang disebut sebagai pemilik Toko Pas Jaya, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. “Iya benar, dari perintah saya,” jawabnya singkat kepada awak media.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Pekanbaru, terutama menyangkut pelanggaran terhadap undang-undang cukai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional. Supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan memastikan bahwa seluruh warga negara tunduk pada aturan hukum yang berlaku (rule of law). Ketegasan terhadap pelanggaran ini juga penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Merasa Diintimidasi, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Minta Keadilan Penggusuran

(UG)


 

Bagikan ini:

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas
Banda Aceh – Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025…
Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Relawan Jokowi Tunjuk Asri Jadi Kuasa Hukum
Sukoharjo – Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan pendukung…
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Nur Rokhim: Kepala Desa Brabo yang Bersahaja dan Transparan
Grobogan - Di sebuah desa kecil yang tenang di Kabupaten…
Kepala Sekolah SMA N 06 Menghindar, Ketika Dikonfirmasi Kegunaan Dana BOS Tahun 2023–2024
Pekanbaru – Realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang…
Istana Presiden Berikan Perhatian Khusus di Sragen: Siapa Sosok Bupati Terpilih Ini?
Sragen, Jawa Tengah – Kabupaten Sragen kembali menjadi sorotan publik.…
Petani Gilirejo Baru Keluhkan Syarat Beli Pupuk Subsidi Harus Disertai Pembelian Pupuk Gandulan
Sragen – Sejumlah petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri,…
Kades Wonoagung Selingkuh Lagi!!Akhirnya Ditahan, Terjerat Kasus Asusila dan Dikecam Warga
Demak,  – Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, akhirnya…
Waduh!! Klaim Tanah Oleh Amelia Dinilai Tak Berdasar, Sertifikat Sah Atas Nama Jayus Sejak 1986
Sintang – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat…
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen
Jakarta, 12 Juni 2025 — Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo…
Dugaan Perselingkuhan Pak Kadus di Tegowanu Grobogan dengan LC Hebohkan Warga
ilustrasi-perselingkuhan-ok GROBOGAN – Warga, Kecamatan Tegowanu,…