Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak

Pekanbaru, 6 Juni 2025 – Peredaran rokok tanpa cukai kembali mencuat di Pekanbaru. Kali ini, sebuah toko bernama Toko Sahabat yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, diduga kuat memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai secara terang-terangan.

Informasi tersebut diperoleh dari investigasi awak media di lapangan yang didukung oleh keterangan salah seorang warga setempat. Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku heran mengapa toko tersebut seolah-olah bebas beroperasi menjual rokok ilegal tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

“Saya heran, kenapa toko itu bisa dengan leluasa menjual rokok tanpa cukai, padahal jelas-jelas itu dilarang,” ujarnya. Ia menyebutkan beberapa merek rokok yang dijual di toko tersebut seperti SALVA BOLD, SALVA BUUL, dan beberapa jenis lainnya yang diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik Toko Sahabat mengakui bahwa mereka menjual rokok tersebut atas arahan pihak lain. “Benar, kami jual rokok itu atas perintah Bang Riko dari Toko Pas Jaya. Tulisan terakhir semua diatur sama Bang Riko,” ujar pemilik toko.

Menanggapi hal tersebut, Riko yang disebut sebagai pemilik Toko Pas Jaya, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. “Iya benar, dari perintah saya,” jawabnya singkat kepada awak media.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Pekanbaru, terutama menyangkut pelanggaran terhadap undang-undang cukai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional. Supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan memastikan bahwa seluruh warga negara tunduk pada aturan hukum yang berlaku (rule of law). Ketegasan terhadap pelanggaran ini juga penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Heboh....!! Terungkap Lokal Perpustakaan di SDN Anaoma Diduga Tidak Ada, Anggaran Pemeliharaan Terus Muncul dari Tahun 2020 hingga 2024

(UG)


 

Bagikan ini:

PPWI Gugat Dugaan Mafia BBM Libatkan Oknum TNI, Polres Blora dan Polda Jateng Seperti Ayam Sayur Tak Berani Hadapi Gugatan
Jakarta, 18 Juni 2025 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh…
Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan
Magelang – Kabar dugaan penyelewengan dana desa di Desa Paripurno,…
HMI MPO Cabang Bogor Gelar Basic Training LK1 di Institut Nida El Adabi
BOGOR - HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) MPO Cabang Bogor gelar…
Bikin Resah! BPR BKK Demak Belum Serahkan Agunan Padahal Pinjaman Sudah Lunas
Foto Pegawai BKK Saat ke Rumah…
Diduga Bekingi Judi Tajen Tarbas Oknum Pomdam IX/Udayana Terima Atensi Ratusan Juta
Bali, 19 Juli 2025 – Dugaan keterlibatan aparat militer dalam…
BBM Subsidi Dikuasai Oknum Berseragam Viral di Bali, Pengusaha Bernama Andi Akui Didukung Propam
Denpasar, 30 Juni 2025 — Jagat maya dihebohkan dengan video…
Kasus Pelecehan Seksual oleh HLM, Wartawati Minta Polres Pasuruan Tegakkan Keadilan
Foto ilustrasi dari Google Pasuruan –…
Tiga Media Sebarkan Berita Hoaks di Polda Bali, Warsito: Jangan Jadi Media Bodrex, Belajarlah dari Media Besar!
Denpasar, 7 Juli 2025 – Tiga media daring dinilai menyebarkan…
Kasus OTT Oknum LSM dan Wartawan di Grobogan, Begini Alasan Korban Membuat Laporan ke Polisi
GROBOGAN – Masyarakat Kabupaten Grobogan dikejutkan dengan adanya Operasi Tangkap…