Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak

Pekanbaru, 6 Juni 2025 – Peredaran rokok tanpa cukai kembali mencuat di Pekanbaru. Kali ini, sebuah toko bernama Toko Sahabat yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, diduga kuat memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai secara terang-terangan.

Informasi tersebut diperoleh dari investigasi awak media di lapangan yang didukung oleh keterangan salah seorang warga setempat. Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku heran mengapa toko tersebut seolah-olah bebas beroperasi menjual rokok ilegal tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

“Saya heran, kenapa toko itu bisa dengan leluasa menjual rokok tanpa cukai, padahal jelas-jelas itu dilarang,” ujarnya. Ia menyebutkan beberapa merek rokok yang dijual di toko tersebut seperti SALVA BOLD, SALVA BUUL, dan beberapa jenis lainnya yang diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik Toko Sahabat mengakui bahwa mereka menjual rokok tersebut atas arahan pihak lain. “Benar, kami jual rokok itu atas perintah Bang Riko dari Toko Pas Jaya. Tulisan terakhir semua diatur sama Bang Riko,” ujar pemilik toko.

Menanggapi hal tersebut, Riko yang disebut sebagai pemilik Toko Pas Jaya, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. “Iya benar, dari perintah saya,” jawabnya singkat kepada awak media.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Pekanbaru, terutama menyangkut pelanggaran terhadap undang-undang cukai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional. Supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan memastikan bahwa seluruh warga negara tunduk pada aturan hukum yang berlaku (rule of law). Ketegasan terhadap pelanggaran ini juga penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Bantuan Mengalir untuk Anjel yang Hidup Sebatang Kara, Camat Kedawung Serahkan Langsung Bantuan RTLH

(UG)


 

Bagikan ini:

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas
Banda Aceh – Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025…
Selvi Kunjungi Sragen, Resmikan Fasilitas Sanitasi dan Edukasi Remaja
Sragen – Ketua Umum Solidaritas Perempuan Indonesia (SERUNI) Kabinet Merah…
Mengejutkan! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Milik Oknum Polisi Ditemukan di Kebumen
KEBUMEN – Sebuah praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM)…
Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari dalam Kasus Pemerasan
Jakarta, 2 Mei 2025 – Masa penahanan artis Nikita Mirzani…
CV Wasis Wicaksana Makmur Diduga Tambang Ilegal di Bawen, JAMAS Laporkan ke Bupati Semarang
Bawen, Kabupaten Semarang — Aktivitas penambangan tanah urug dan batu…
Desa Gilirejo Baru Sragen Terima Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Subianto
Sragen, Jawa Tengah – Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten…
Proyek Peningkatan Jalan di Desa Dahana, Berua, dan Meafu Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Nias Utara, 23 Juni 2025 — Proyek peningkatan struktur dan…
Kadus Kebon Agung Grobogan Viral Diduga Selingkuh dengan LC, Warga Resah
GROBOGAN – Warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, digegerkan…
HMI MPO Cabang Bogor Gelar Basic Training LK1 di Institut Nida El Adabi
BOGOR - HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) MPO Cabang Bogor gelar…
Gubuk Kecil di Depan Sawah: Anak Sebatang Kara Dapat Bantuan dari Persatuan Polwan Polres Sragen
Sragen - Di sudut kecil pedesaan Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten…