Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak

Pekanbaru, 6 Juni 2025 – Peredaran rokok tanpa cukai kembali mencuat di Pekanbaru. Kali ini, sebuah toko bernama Toko Sahabat yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, diduga kuat memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai secara terang-terangan.

Informasi tersebut diperoleh dari investigasi awak media di lapangan yang didukung oleh keterangan salah seorang warga setempat. Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku heran mengapa toko tersebut seolah-olah bebas beroperasi menjual rokok ilegal tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

“Saya heran, kenapa toko itu bisa dengan leluasa menjual rokok tanpa cukai, padahal jelas-jelas itu dilarang,” ujarnya. Ia menyebutkan beberapa merek rokok yang dijual di toko tersebut seperti SALVA BOLD, SALVA BUUL, dan beberapa jenis lainnya yang diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik Toko Sahabat mengakui bahwa mereka menjual rokok tersebut atas arahan pihak lain. “Benar, kami jual rokok itu atas perintah Bang Riko dari Toko Pas Jaya. Tulisan terakhir semua diatur sama Bang Riko,” ujar pemilik toko.

Menanggapi hal tersebut, Riko yang disebut sebagai pemilik Toko Pas Jaya, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu. “Iya benar, dari perintah saya,” jawabnya singkat kepada awak media.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Pekanbaru, terutama menyangkut pelanggaran terhadap undang-undang cukai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional. Supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan memastikan bahwa seluruh warga negara tunduk pada aturan hukum yang berlaku (rule of law). Ketegasan terhadap pelanggaran ini juga penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Kepala Sekolah SMA N 06 Menghindar, Ketika Dikonfirmasi Kegunaan Dana BOS Tahun 2023–2024

(UG)


 

Bagikan ini:

Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun
Pandeglang - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan program…
Atraksi Debus Rambo 4294 Tatung Ramaikan Festival 620 Tahun Menyambut Kedatangan Laksamana Cheng Ho di Semarang
SEMARANG – Peringatan 620 tahun kedatangan Laksamana Cheng Ho digelar…
Menunggu Si Gemplo, Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Dipotong di Gilirejo Baru, Miri, Sragen
Sragen, 9 Juni 2025 – Suasana penuh haru dan syukur…
Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum
  Jakarta - Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan…
Maraknya Tambang Ilegal di Sukoharjo: Berjalan Lama, Diduga Dibekingi Oknum dan Ormas
Sukoharjo – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo kian…
Waduh!! Klaim Tanah Oleh Amelia Dinilai Tak Berdasar, Sertifikat Sah Atas Nama Jayus Sejak 1986
Sintang – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat…
Kisah Wahyu Rohadi Mantan Kapolres Pekalongan yang Dikenang Anak Yatim Piatu, Kini Menjadi Brimob
SEMARANG – Kota Batik di Pesisir Pantura Jawa itu, bukan…
Dugaan Permainan Pengelembungan Anggaran Guncang Dunia Kesehatan di Puskesmas Sukoharjo
Sukoharjo – | Dunia kesehatan di Kabupaten Sukoharjo tengah menjadi…