PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lansia yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/7/2025). Dalam waktu kurang dari sehari, pelaku berinisial MF (26), warga Desa Gempol, berhasil diringkus tim gabungan.
Jasad korban, Hj Mirzah, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di garasi rumah oleh kakaknya sekitar pukul 11.00 WIB. Usai menerima laporan, tim gabungan dari Unit Opsnal Polda Jatim, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol langsung melakukan penyelidikan cepat.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, MF berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti penting.
“Dalam kasus ini kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mobil Honda CRV warna putih, dua BPKB kendaraan, satu unit handphone Redmi Note 9 milik pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman mati.
“Pelaku saat ini sudah ditahan. Kami terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan,” ungkap Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut memimpin proses penangkapan.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.
(Ek.BIN)