Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Muara Bahan, Kabupaten Kuantan Singingi

Kuantan Singingi, 25 Juni 2025 — Aktivitas usaha peron sawit di wilayah Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, diduga berjalan tanpa izin resmi. Meski demikian, usaha ini tetap beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kepada wartawan bahwa usaha tersebut telah lama beroperasi dan dinilai merugikan negara dan masyarakat. “Seharusnya pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi segera turun untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Ini penting karena dampaknya bisa sangat besar, baik dari segi perpajakan maupun potensi risiko lingkungan,” ujarnya.

Warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi usaha di sekitar lokasi peron sawit tersebut, yang makin menguatkan dugaan bahwa usaha ini tidak memiliki izin resmi. “Kalau legal, mestinya ada papan nama, NIB, dan dokumen lain yang dipasang secara terbuka,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, peron sawit—sebagai tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit—wajib memiliki sejumlah dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di tempat terpisah, seorang tokoh masyarakat juga mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan usaha tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam. “Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai usaha ilegal dibiarkan begitu saja. Semua warga harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas usaha tanpa izin tidak hanya menabrak aturan, tapi juga merugikan keuangan daerah. “Kalau legal, mereka pasti membayar pajak. Pajak itu penting untuk pembangunan dan penanggulangan dampak lingkungan dari usaha semacam ini,” ujarnya.

Sementara itu, upaya wartawan untuk mengkonfirmasi kepada pihak pengelola peron belum membuahkan hasil. Pemilik usaha disebut-sebut sulit ditemui dan jarang berada di lokasi. Saat ditanya kepada para pekerja, mereka menolak memberikan keterangan, termasuk soal legalitas usaha dan identitas pemiliknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai dugaan usaha peron sawit ilegal ini.

(UG)


Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top