Warga Sragen Kembali Geger: PT Donglong Gunakan Jalan Desa untuk Akses Pabrik dan TKA Ilegal Masih Bekerja

Sragen, 11 Juli 2025 — Suasana Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali memanas. Warga Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan digegerkan oleh aktivitas PT Donglong Textile yang menggunakan jalan desa sebagai jalur utama pabrik tanpa seizin warga serta pembangunan pos keamanan di atas tanah kas desa. Kabar ini memicu reaksi publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama setelah muncul dugaan bahwa Kepala Desa Plumbon beserta perangkatnya telah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penggunaan tanah desa tersebut.

Keresahan warga diperkuat dengan temuan terbaru dari Komisi IV DPRD Sragen yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Donglong pada Rabu (30/7/2025). Dalam sidak tersebut, anggota dewan masih mendapati sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di area pabrik. Padahal sebelumnya, 20 TKA ilegal dari perusahaan tersebut telah dideportasi akibat pelanggaran visa.

Pihak manajemen yang diwakili oleh seorang berkebangsaan Tiongkok bernama Mr. Tang mengakui bahwa proses legalisasi TKA masih dalam proses. Namun pernyataan mengejutkan keluar saat ia mengatakan bahwa hingga saat ini PT Donglong belum mengantongi izin lingkungan, dokumen AMDAL, serta izin operasional.

Menindaklanjuti kasus ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen memanggil perwakilan PT Donglong, yakni Sdri. Narti dari bagian penerimaan pekerja. Hasil klarifikasi dari Disnaker mengungkap fakta-fakta mencengangkan:

PT Donglong belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Operasional, Izin TKA, serta dokumen AMDAL.

Pekerjaan pembangunan proyek yang diserahkan ke pihak ketiga tidak disertai perjanjian resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, Disnaker memberikan penegasan kepada PT Donglong untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara lengkap.

Selain permasalahan perizinan, masyarakat Desa Plumbon juga menyampaikan keluhan atas dampak langsung aktivitas PT Donglong. Sebanyak 140 Kepala Keluarga (KK) mengaku belum mendapat kompensasi dari perusahaan. Jalan desa yang dijadikan akses utama serta pos keamanan yang dibangun tanpa musyawarah warga dianggap menyalahi etika sosial dan hukum.

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono, menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat PT Donglong belum juga menyelesaikan seluruh persyaratan hukum, pabrik akan disegel.

“Ini bukan hanya persoalan izin, tapi tentang penegakan hukum dan keberpihakan terhadap warga terdampak. Jika PT Donglong tetap membandel, maka kami akan membawa kasus ini ke tingkat kementerian,” tegas Tono.

Baca Juga:  Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menegaskan sikap tegasnya terhadap pendirian perusahaan yang tidak memenuhi prosedur hukum di Kabupaten Sragen. Dalam keterangannya kepada media, Warsito menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun datang maupun berinvestasi di Bumi Sukowati.

“Kami sebagai putra daerah tidak pernah melarang siapa pun menginjakkan kaki di Bumi Sukowati. Kami bahkan sangat mendukung setiap upaya yang bertujuan menghadirkan perubahan positif, terutama jika itu bisa membuka lapangan kerja bagi generasi muda dan mengurangi angka pengangguran,” tegas Warsito.

Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap pendirian usaha atau perusahaan wajib mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Hal ini terutama menyangkut legalitas penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini menjadi sorotan.

“Yang perlu kami tekankan, pendirian perusahaan harus dilengkapi dengan perizinan lengkap. Khusus untuk tenaga kerja asing, jangan sampai hanya bermodal visa wisata lalu bebas bekerja di sini. Ini bentuk pelanggaran serius. Bumi kami tidak boleh diinjak-injak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Warsito juga menyoroti keberadaan pos keamanan (security) yang berdiri di atas tanah kas desa, yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat dan dinilai tidak melalui prosedur resmi.

“Tanah kas desa bukan untuk sembarang digunakan, apalagi tanpa kejelasan status hukum. Ini harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Pernyataan keras Warsito ini menjadi sinyal bahwa masyarakat lokal tidak tinggal diam dalam menjaga martabat wilayahnya, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan sesuai aturan hukum.

Tim investigasi Berita Istana menyatakan akan terus mendalami berbagai pelanggaran yang terjadi di tubuh PT Donglong. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami akan kawal terus agar permasalahan ini tidak menimbulkan konflik horizontal maupun kesimpangsiuran informasi,” ujar tim investigasi dalam keterangan resminya.

The atmosphere in Sragen Regency has once again turned tense. Residents of Plumbon Village, Sambungmacan District, have been alarmed by the activities of PT Donglong Textile, which has been using the village road as the main access route to its factory without local consent. Additionally, the company has constructed a security post on communal village land, further igniting public concern.

Baca Juga:  Laporan Penyimpangan Kredit Bank Mandiri Cabang Bojonegoro Mandul di Kejaksaan

The issue has stirred public debate and drawn widespread attention, particularly after allegations surfaced that the Head of Plumbon Village and several local officials had been questioned by law enforcement authorities regarding the use of village land.

The concerns of residents were further validated following a surprise inspection by Commission IV of the Sragen Regional Legislative Council (DPRD) on Wednesday (July 30, 2025). During the inspection, council members discovered that several foreign workers from China were still actively working at the factory site. This comes despite the previous deportation of 20 illegal foreign workers from the same company due to visa violations.

During the inspection, Mr. Tang, a Chinese national representing PT Donglong’s management, admitted that the legalization process for foreign workers is still ongoing. However, in a startling revelation, he also stated that PT Donglong has yet to obtain environmental permits, the Environmental Impact Assessment (AMDAL), or an official operating license.

In response to the ongoing controversy, the Sragen Manpower Office (Disnaker) summoned PT Donglong’s representative, Ms. Narti, who handles employee recruitment. The clarification meeting uncovered several alarming facts:

PT Donglong does not yet possess a Business Identification Number (NIB), operational license, work permit for foreign workers (IMTA), or AMDAL documentation.

The construction project, which was handed over to a third party, lacked formal contractual agreements in accordance with prevailing regulations.

As a result, Disnaker has issued a firm directive to PT Donglong, demanding that the company immediately complete all necessary legal documentation and submit comprehensive labor reports.

Beyond the licensing issues, residents of Plumbon Village have also expressed grievances regarding the direct impact of PT Donglong’s operations. A total of 140 households (KK) have reported not receiving any compensation from the company. The use of the village road as the primary access point, as well as the construction of a security post without community consultation, is widely viewed as a breach of both social ethics and legal norms.

Commission IV DPRD member, Tono, warned that if PT Donglong fails to fulfill all legal requirements in the near future, the factory would face closure.

Baca Juga:  Istana Presiden Berikan Perhatian Khusus di Sragen: Siapa Sosok Bupati Terpilih Ini?

“This is not just about licensing; it’s about upholding the law and protecting the rights of affected citizens. If PT Donglong continues to ignore regulations, we will escalate the matter to the ministry level,” Tono asserted.

Commenting on the issue, the President Director of Berita Istana Negara, Warsito, expressed his strong stance against any business establishment that fails to comply with legal procedures in Sragen. Speaking to the media, Warsito emphasized that while investment is welcome, it must not come at the expense of legal and ethical obligations.

“As natives of this land, we do not oppose anyone coming to Sukowati or establishing businesses here. In fact, we support any initiative that brings positive change, especially if it creates job opportunities for the younger generation and reduces unemployment,” Warsito stated.

However, he firmly stressed that every business or company must comply with all licensing requirements, especially regarding the use of foreign labor, which has now become a focal point.

“What we must emphasize is that company establishments must be supported by complete legal documentation. Foreign workers cannot be allowed to operate on tourist visas alone. This is a serious violation. Our land must not be exploited by irresponsible parties,” he added.

Warsito also criticized the unauthorized construction of the security post on communal village land, which has become a contentious topic among local residents.

“Village land cannot be used arbitrarily, especially without clear legal status. This must be addressed firmly,” he concluded.

Warsito’s strong statement signals that local communities are no longer passive in defending the integrity of their region, while also advocating for a healthy and legally compliant investment climate.

The investigative team from Berita Istana has committed to continue monitoring all alleged violations involving PT Donglong. The public is urged to remain calm and allow legal authorities to handle the matter accordingly.

“We will continue to ensure that this issue does not escalate into horizontal conflict or misinformation,” the investigative team stated in an official release.(Tim:Red)

Bagikan ini:

Bantuan Mengalir untuk Anjel yang Hidup Sebatang Kara, Camat Kedawung Serahkan Langsung Bantuan RTLH
Sragen, 4 Juli 2025 — Setelah kisahnya viral di akun…
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan 27 Kontrak Pertahanan Senilai Rp33 Triliun
Jakarta, 11 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan…
Kasus Etik Triyono DPRD Fraksi Golkar: Ombudsman RI Kawal Ketat Aduan Gatot Handoko
Klaten, 3 Juni 2025 — Dugaan pelanggaran etik yang menyeret…
PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan
Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat…
Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam
PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus…
Waduh!! Klaim Tanah Oleh Amelia Dinilai Tak Berdasar, Sertifikat Sah Atas Nama Jayus Sejak 1986
Sintang – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat…
Mengejutkan! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Milik Oknum Polisi Ditemukan di Kebumen
KEBUMEN – Sebuah praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM)…
Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun
Pandeglang - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan program…
Dirut PT BiN: Kami Ucapkan Selamat Datang: Dewiana Syamsu Indyasari Resmi Menjabat Kapolres Sragen
SRAGEN – Kami, Warsito selaku Direktur Utama PT Berita Istana…
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bersama Para Menteri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma
Jakarta, 20 Juli 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,…