Polsek Tayan Hilir Sukses Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Laka Lantas di Jalur Trans Kalimantan

Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Tayan Hilir berhasil memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Dusun Subah, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Mediasi yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, di Mako Polsek Tayan Hilir berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 08.15 WIB, melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk Hino warna pink dengan nomor polisi KB 8212 WA yang dikemudikan Irwansyah (33), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan sebuah mobil penumpang yang dikemudikan oleh Malinda Sureni (30), seorang ASN asal Kota Pontianak. Keduanya mengalami luka ringan, namun kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit Lalu Lintas Polsek Tayan Hilir segera melakukan penanganan awal dan menggelar kegiatan problem solving pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama. Proses mediasi dipimpin oleh Ps Kanit Lantas Polsek Tayan Hilir, Aipda Edy Kusuma, S.H., dan dilaksanakan dalam suasana tertib dan kondusif.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak memaparkan kronologi kejadian serta menyepakati penyelesaian masalah tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan tersebut mencakup tanggung jawab dari pihak pengemudi truk (R14) untuk memperbaiki kendaraan pihak pengemudi mobil penumpang (R4) hingga kembali seperti semula serta menanggung seluruh biaya pengobatan pengemudi R4.

Selain kedua pengemudi, mediasi juga dihadiri oleh perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh para pihak dan para saksi yang hadir.

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua belah pihak yang memilih penyelesaian damai.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice dalam menangani peristiwa seperti ini. Tujuannya adalah menjaga keharmonisan sosial dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Tayan Hilir senantiasa siap menjadi fasilitator penyelesaian secara kekeluargaan dalam setiap persoalan yang dihadapi warga.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bagaimana kepolisian dapat berperan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menyelesaikan konflik sosial secara bijak dan manusiawi.

Dengan adanya mediasi ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut resmi dinyatakan selesai tanpa proses hukum lanjutan, menjadi bukti nyata penerapan keadilan restoratif yang cepat, adil, dan berbasis musyawarah.

(Dny Ard / Hms Res Sgu)


 

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top