Polsek Tayan Hilir Sukses Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Laka Lantas di Jalur Trans Kalimantan

Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Tayan Hilir berhasil memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Dusun Subah, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Mediasi yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, di Mako Polsek Tayan Hilir berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 08.15 WIB, melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk Hino warna pink dengan nomor polisi KB 8212 WA yang dikemudikan Irwansyah (33), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan sebuah mobil penumpang yang dikemudikan oleh Malinda Sureni (30), seorang ASN asal Kota Pontianak. Keduanya mengalami luka ringan, namun kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit Lalu Lintas Polsek Tayan Hilir segera melakukan penanganan awal dan menggelar kegiatan problem solving pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama. Proses mediasi dipimpin oleh Ps Kanit Lantas Polsek Tayan Hilir, Aipda Edy Kusuma, S.H., dan dilaksanakan dalam suasana tertib dan kondusif.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak memaparkan kronologi kejadian serta menyepakati penyelesaian masalah tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan tersebut mencakup tanggung jawab dari pihak pengemudi truk (R14) untuk memperbaiki kendaraan pihak pengemudi mobil penumpang (R4) hingga kembali seperti semula serta menanggung seluruh biaya pengobatan pengemudi R4.

Selain kedua pengemudi, mediasi juga dihadiri oleh perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh para pihak dan para saksi yang hadir.

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua belah pihak yang memilih penyelesaian damai.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice dalam menangani peristiwa seperti ini. Tujuannya adalah menjaga keharmonisan sosial dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Tayan Hilir senantiasa siap menjadi fasilitator penyelesaian secara kekeluargaan dalam setiap persoalan yang dihadapi warga.

Baca Juga:  Kaperwil Berita Istana Jalin Silaturahmi ke Polres Putussibau Polda Kalbar

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bagaimana kepolisian dapat berperan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menyelesaikan konflik sosial secara bijak dan manusiawi.

Dengan adanya mediasi ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut resmi dinyatakan selesai tanpa proses hukum lanjutan, menjadi bukti nyata penerapan keadilan restoratif yang cepat, adil, dan berbasis musyawarah.

(Dny Ard / Hms Res Sgu)


 

Bagikan ini:

Persidangan Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Bikin Pusing Hakim! Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Polisi
Semarang, 18 Juli 2025 – Persidangan lanjutan kasus dugaan pencurian…
Atraksi Debus Rambo 4294 Tatung Ramaikan Festival 620 Tahun Menyambut Kedatangan Laksamana Cheng Ho di Semarang
SEMARANG – Peringatan 620 tahun kedatangan Laksamana Cheng Ho digelar…
Kepala Sekolah SMA N 06 Menghindar, Ketika Dikonfirmasi Kegunaan Dana BOS Tahun 2023–2024
Pekanbaru – Realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang…
Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo
Foto: Ketua Koordinator FMD (Forum Masyarakat…
Orang Tua Siswa Keluhkan Sulitnya Daftar SMP di Bekasi: NISN Tidak Terbaca Sistem SPMB
Bekasi – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP…
Polsek Semarang Barat Disorot Terkait Penanganan Kasus Paiman — Ada Apa dengan Polsek Semarang Barat…?
Semarang,  | 18 Juni 2025 – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak…
Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan
Magelang – Kabar dugaan penyelewengan dana desa di Desa Paripurno,…
Kembali Terjadi Pencemaran Lingkungan Limbah Cair oleh PT AICE di Ngoro Industrial Park, Mojokerto
Mojokerto – | Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT AICE kembali…
Tim PH PPWI Menunggu Kehadiran Kapolri Sebagai Tergugat Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Jakarta – Berita Istana | Sidang pertama gugatan praperadilan yang…
Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…