Desakan Menguat, Kapolda Riau, Kejati, dan KPK Diminta Turun Tangan Usut Perusakan Aset Pemda Kuansing

Berita Istana
3 Min Read

Kuantan Singingi — Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum semakin menguat menyusul dugaan perusakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin rakit dompeng. Puluhan unit dompeng disebut telah meluluhlantakkan kebun karet yang merupakan aset negara di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 48 unit mesin rakit dompeng diduga bebas beroperasi di atas lahan aset Pemda Kuansing dalam kurun waktu yang tidak singkat. Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerusakan parah terhadap kebun karet milik daerah dan memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap perusakan aset negara.

Kondisi ini memicu desakan terbuka dari berbagai elemen masyarakat agar Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera turun tangan melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sorotan publik kian tajam setelah terungkap bahwa kebun karet tersebut dikelola oleh pihak ketiga bernama Gopa Riski Pratama, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu staf khusus Bupati Kuantan Singingi. Selain itu, di lapangan juga mencuat nama Fuja Ibrahim, yang dikaitkan dengan staf khusus bupati lainnya. Pola ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan perlindungan kekuasaan dalam pengelolaan aset daerah.

Tak hanya itu, sumber internal media ini juga menyebutkan bahwa sejumlah mesin rakit dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut diduga dimiliki oleh oknum anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial P. Informasi ini semakin menambah daftar panjang dugaan keterlibatan elit politik daerah dalam aktivitas tambang emas ilegal di atas aset negara.

Publik pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di daerah. Bagaimana mungkin puluhan mesin dompeng dapat beroperasi secara terbuka dan dalam waktu lama tanpa penindakan? Situasi ini memunculkan kecurigaan serius bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas dasar itu, desakan keras disampaikan kepada Kapolda Riau untuk segera menindak seluruh aktivitas tambang emas ilegal serta mengusut dugaan keterlibatan dan pembiaran oleh oknum aparat. Kejati Riau juga diminta menyelidiki potensi kerugian keuangan negara serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Pemda Kuantan Singingi.

Sementara itu, KPK RI didorong untuk melakukan supervisi dan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi struktural serta keterlibatan elite politik daerah, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ilegal yang melindungi aktivitas tambang tersebut.

Masyarakat menilai, jika persoalan ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebun karet sebagai aset Pemda Kuantan Singingi, melainkan juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

Kini, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mesin dompeng, dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.

(UG)


 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *