Sragen – Di garis tipis yang memisahkan Kabupaten Sragen dan Karanganyar, berdiri sebuah bangunan sunyi yang lebih banyak berbicara lewat bisik-bisik warga daripada papan izin di depannya. Dari luar, bangunan itu tampak seperti gudang biasa. Namun di dalamnya, menurut keterangan warga, berdenyut aktivitas pengemasan minyak goreng yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Drum minyak datang. Galon berisi cairan bening keluar. Tidak ada label legal, tidak ada nomor izin edar, bahkan nama usaha pun digulung rapi dalam diam. Seakan semua berjalan di bawah bayang mata hukum.
“Tempat itu sudah beroperasi lama. Tapi sampai sekarang belum jelas izinnya. Warga hanya melihat mobil keluar masuk membawa minyak. Ini bikin resah,” ujar seorang warga yang enggan dipublikasikan namanya. Suaranya seperti garis tegas, memotong ketidakpastian yang sudah terlalu lama menggantung.
Bangunan itu nyaris seperti rahasia di pinggir desa: berisik saat jam kerja, namun bungkam ketika ditanya legalitasnya. Warga menyebut, minyak hasil pengemasan tidak beredar di kampung sekitar, seakan sengaja disalurkan ke luar untuk menghindari mata tetangga yang lebih awas.
Di sudut Dukuh Parit RT 16/05, Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen, aroma ragu lebih pekat dari bau minyak panas. Warga dibuat geger oleh dugaan usaha pengemasan minyak goreng ilegal yang sudah berjalan hampir tiga tahun. Tak ada plang izin, tak ada kejelasan label, namun drum demi drum tetap berdenyut di balik pagar tembok. Di mata warga, tempat itu bukan sekadar gudang. Ia seperti kotak misteri yang menyimpan tanda tanya tentang keamanan pangan di desa mereka.
“Dulu usaha seperti ini pernah hilang karena bermasalah, sekarang muncul lagi. Tapi minyaknya tidak dijual ke warga sekitar,” ujar seorang warga yang memilih tetap anonim. Suaranya pelan, namun nadanya tegas, seolah menahan gelombang kesal yang hampir tumpah.
Dalam upaya menjaga keseimbangan informasi, awak media Berita Istana dan TikTok Mata Jateng mencoba mengonfirmasi Joko selaku pemilik usaha, bersama istrinya. Sampai berita ini diturunkan, mereka belum memberikan jawaban apa pun. Diam yang panjang itu terasa seperti pintu terkunci, menambah curiga publik.
Tokoh Jawa Tengah, Guntur Adi Pradana SH MH, angkat bicara. “Jika benar usaha ini berjalan tanpa izin dan tidak melalui uji kelayakan pangan, ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta aturan keamanan pangan lain. Kami akan mendorong uji laboratorium untuk memastikan kualitas minyak tersebut,” katanya saat dihubungi pada Minggu, 2 November 2025.
Tak kalah gusar, warga sekitar mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas. “Kami hanya ingin usaha itu punya izin resmi dan jelas. Katanya sekarang gudang mau dipindah ke belakang. Tapi kami butuh kepastian, bukan sembunyi-sembunyi,” tutur seorang warga lain.
Di desa yang biasanya tenang seperti pagi berkabut di pinggir bengawan, isu minyak tanpa izin ini mengalir seperti arus keruh. Masyarakat hanya ingin satu hal: keamanan pangan yang layak, dan kejelasan hukum yang nyata, bukan sekadar janji yang menguap seperti uap gorengan di wajan tua.
Benarkah Usaha Minyak Goreng Ilegal di Karang Pelem Sragen Diback-up Oknum Polda Jateng? Tim Investigasi Berita Istana Terus Telusuri Informasi Ini
Dugaan adanya aktivitas pengemasan minyak goreng ilegal di Desa Karang Pelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga mendapat “back-up” dari seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah.
Tim Investigasi Berita Istana tengah melakukan penelusuran mendalam, mulai dari memeriksa dokumen perizinan, menelusuri aktivitas operasional di lapangan, hingga berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah.
Publik tentu berharap transparansi dan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat pelanggaran, termasuk keterlibatan oknum aparat, hal itu akan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum. Namun bila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan.
Dalam waktu dekat, hasil penelusuran dan konfirmasi akan dipublikasikan. Tim Investigasi Berita Istana berkomitmen menjaga asas praduga tak bersalah, tetapi juga tidak akan mundur dalam mengungkap fakta di balik dugaan ini.
Kasus ini masih berkembang. Publik berhak tahu.
(Tim:Red)