Dibalik Megahnya Bank Jatim, Tersimpan Permasalahan yang Luar Biasa

Oleh: Tim Redaksi Berita Istana

JAWA TIMUR– Bank Jatim selama ini dikenal sebagai salah satu bank pembangunan daerah yang sukses menorehkan capaian positif di sektor perbankan nasional. Dengan cabang yang tersebar di berbagai daerah dan kinerja keuangan yang dilaporkan stabil, Bank Jatim telah mendapat tempat di hati masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Namun, di balik kemegahan dan citra yang dibangun, tersimpan sebuah kenyataan yang mengejutkan: dugaan kasus besar tengah menyeruak ke permukaan dan mengundang perhatian publik.

Redaksi Berita Istana tengah melakukan investigasi mendalam bersama tim khusus, menggali berbagai keterangan dari sumber terpercaya dan para nasabah yang merasa dirugikan. Salah satu langkah penting adalah pertemuan antara sejumlah klien dengan kuasa hukum Dedy Afriandi Nusbar dari PT Berita Istana Negara, yang mengungkap adanya “gudang masalah” di internal Bank Jatim. Meski kami belum bisa menyajikan secara terbuka rincian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam bank tersebut, namun gelar perkara telah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten.

Pertemuan penting yang turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur. Demi alasan keamanan, alamat pertemuan belum dapat kami publikasikan dalam artikel ini.

Permasalahan di Bank Jatim sejatinya bukan isapan jempol. Rekam jejak kasus hukum membuktikan bahwa sejumlah oknum karyawan telah terseret dalam pusaran korupsi. Salah satu kasus yang sempat viral di berbagai media online adalah vonis terhadap Ahmad Septian Hardianto, mantan pegawai Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Serayu, Kota Madiun.

Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menggunakan dana kas bank sebesar Rp 2,8 miliar untuk kegiatan trading pribadi. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 27 Februari 2025 lalu adalah tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tak hanya itu, Ahmad diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara dan bila tidak mampu, akan ada ancaman pidana tambahan tiga tahun penjara.

Baca Juga:  Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Prof. Paiman Raharjo Akhirnya Buka Suara

Kasus lain pun mencuat. Seorang penyelia kredit, AS, juga dari Bank Jatim di Madiun, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun atas kasus korupsi serupa dengan nilai kerugian negara yang sama, yakni Rp 2,8 miliar. Modusnya pun tergolong nekat—mengakses sistem internal menggunakan identitas orang lain, dan melakukan transaksi fiktif selama berbulan-bulan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk trading pribadi, seolah menjadikan institusi bank sebagai lumbung spekulasi.

Fakta-fakta ini menjadi ironi ketika disandingkan dengan klaim keberhasilan manajemen dan integritas yang selama ini dikampanyekan. Ketika permasalahan internal dibiarkan membusuk tanpa penyelesaian struktural, citra baik yang dibangun selama bertahun-tahun bisa runtuh hanya dalam sekejap.

Namun perlu dicatat, redaksi Berita Istana tidak sedang melakukan penghakiman terhadap institusi secara keseluruhan. Opini ini adalah bentuk refleksi dan dorongan kepada publik serta pemangku kepentingan agar tidak memandang sebelah mata terhadap masalah sistemik yang muncul secara berulang.

Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk secara tegas menelusuri dan mengusut tuntas semua bentuk pelanggaran di tubuh Bank Jatim. Keterlibatan pihak luar seperti firma hukum dan tim investigasi independen menjadi langkah penting agar tidak ada lagi ruang gelap yang bisa disembunyikan.

Kami yakin, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Sebab bank bukan hanya tempat menyimpan uang, melainkan institusi yang harus menjamin keamanan, profesionalisme, dan etika dalam seluruh operasionalnya.

Akhir kata, masyarakat berhak mengetahui dan mendapatkan pelayanan yang bersih dari lembaga keuangan yang mereka percaya. Dan Bank Jatim, sebagai bagian dari wajah perbankan daerah, harus menunjukkan komitmen nyata untuk melakukan pembenahan—bukan hanya tampak megah di luar, tetapi juga sehat dan bersih di dalam.

Baca Juga:  Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

Artikel opini ini adalah pandangan redaksi Berita Istana dan tidak mewakili institusi hukum tertentu. Informasi investigatif masih terus dikembangkan seiring proses pendalaman lebih lanjut.

Bagikan ini:

Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat
Bandarlampung - Dukungan untuk Aprozi Alam makin kuat menjelang Musyawarah…
Menunggu Si Gemplo, Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Dipotong di Gilirejo Baru, Miri, Sragen
Sragen, 9 Juni 2025 – Suasana penuh haru dan syukur…
Polda Jateng Bekuk Produsen Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen
Penampakan gudang pupuk palsu digaris polisi.…
JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi
Kupang – Sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat mantan Kapolres…
Dinkes Kabupaten Sragen Semakin Amburadul: Lelang Melalui E-Katalog Hanya Formalitas Fee Mencapai 12% Lebih 
Sragen - Dugaan praktik korupsi dan pengondisian proyek pengadaan alat…
Selvi Kunjungi Sragen, Resmikan Fasilitas Sanitasi dan Edukasi Remaja
Sragen – Ketua Umum Solidaritas Perempuan Indonesia (SERUNI) Kabinet Merah…
Usai Dua Hari Kunjungan Kerja di Jawa Tengah, Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta
Surakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengakhiri rangkaian kunjungan…
Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?
Jakarta — Bocoran dokumen Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid)…
Korban Mafia Tanah Digugat ke PN Bantul, Kasus Mbah Tupon Hebohkan Yogyakarta
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta — Jagat hukum dan publik Yogyakarta…
Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak
Penulis: Misru Aryanto Viosari News – Garut, Jawa Barat -…