Dibalik Megahnya Bank Jatim, Tersimpan Permasalahan yang Luar Biasa

Oleh: Tim Redaksi Berita Istana

JAWA TIMUR– Bank Jatim selama ini dikenal sebagai salah satu bank pembangunan daerah yang sukses menorehkan capaian positif di sektor perbankan nasional. Dengan cabang yang tersebar di berbagai daerah dan kinerja keuangan yang dilaporkan stabil, Bank Jatim telah mendapat tempat di hati masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Namun, di balik kemegahan dan citra yang dibangun, tersimpan sebuah kenyataan yang mengejutkan: dugaan kasus besar tengah menyeruak ke permukaan dan mengundang perhatian publik.

Redaksi Berita Istana tengah melakukan investigasi mendalam bersama tim khusus, menggali berbagai keterangan dari sumber terpercaya dan para nasabah yang merasa dirugikan. Salah satu langkah penting adalah pertemuan antara sejumlah klien dengan kuasa hukum Dedy Afriandi Nusbar dari PT Berita Istana Negara, yang mengungkap adanya “gudang masalah” di internal Bank Jatim. Meski kami belum bisa menyajikan secara terbuka rincian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam bank tersebut, namun gelar perkara telah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten.

Pertemuan penting yang turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur. Demi alasan keamanan, alamat pertemuan belum dapat kami publikasikan dalam artikel ini.

Permasalahan di Bank Jatim sejatinya bukan isapan jempol. Rekam jejak kasus hukum membuktikan bahwa sejumlah oknum karyawan telah terseret dalam pusaran korupsi. Salah satu kasus yang sempat viral di berbagai media online adalah vonis terhadap Ahmad Septian Hardianto, mantan pegawai Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Serayu, Kota Madiun.

Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menggunakan dana kas bank sebesar Rp 2,8 miliar untuk kegiatan trading pribadi. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 27 Februari 2025 lalu adalah tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tak hanya itu, Ahmad diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara dan bila tidak mampu, akan ada ancaman pidana tambahan tiga tahun penjara.

Baca Juga:  Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Kasus lain pun mencuat. Seorang penyelia kredit, AS, juga dari Bank Jatim di Madiun, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun atas kasus korupsi serupa dengan nilai kerugian negara yang sama, yakni Rp 2,8 miliar. Modusnya pun tergolong nekat—mengakses sistem internal menggunakan identitas orang lain, dan melakukan transaksi fiktif selama berbulan-bulan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk trading pribadi, seolah menjadikan institusi bank sebagai lumbung spekulasi.

Fakta-fakta ini menjadi ironi ketika disandingkan dengan klaim keberhasilan manajemen dan integritas yang selama ini dikampanyekan. Ketika permasalahan internal dibiarkan membusuk tanpa penyelesaian struktural, citra baik yang dibangun selama bertahun-tahun bisa runtuh hanya dalam sekejap.

Namun perlu dicatat, redaksi Berita Istana tidak sedang melakukan penghakiman terhadap institusi secara keseluruhan. Opini ini adalah bentuk refleksi dan dorongan kepada publik serta pemangku kepentingan agar tidak memandang sebelah mata terhadap masalah sistemik yang muncul secara berulang.

Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk secara tegas menelusuri dan mengusut tuntas semua bentuk pelanggaran di tubuh Bank Jatim. Keterlibatan pihak luar seperti firma hukum dan tim investigasi independen menjadi langkah penting agar tidak ada lagi ruang gelap yang bisa disembunyikan.

Kami yakin, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Sebab bank bukan hanya tempat menyimpan uang, melainkan institusi yang harus menjamin keamanan, profesionalisme, dan etika dalam seluruh operasionalnya.

Akhir kata, masyarakat berhak mengetahui dan mendapatkan pelayanan yang bersih dari lembaga keuangan yang mereka percaya. Dan Bank Jatim, sebagai bagian dari wajah perbankan daerah, harus menunjukkan komitmen nyata untuk melakukan pembenahan—bukan hanya tampak megah di luar, tetapi juga sehat dan bersih di dalam.

Baca Juga:  Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Artikel opini ini adalah pandangan redaksi Berita Istana dan tidak mewakili institusi hukum tertentu. Informasi investigatif masih terus dikembangkan seiring proses pendalaman lebih lanjut.

Bagikan ini:

Laporan Penyimpangan Kredit Bank Mandiri Cabang Bojonegoro Mandul di Kejaksaan
BOJONEGORO,  — Tiga bulan setelah sejumlah nasabah melaporkan dugaan penyimpangan…
Petani Bayam Asal Grobogan, Anaknya Sukses Jadi TNI dan Perawat
Grobogan, Jawa Tengah – Di tengah hamparan sawah dan semilir…
Gaktibplin Menyambut Peringatan HUT Polri, Propam Polres Jepara Komitmen Jaga Marwah Institusi
Jepara – Polres Jepara | Suasana apel pagi di Polres…
Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?
Sorong – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc,…
Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Relawan Jokowi Tunjuk Asri Jadi Kuasa Hukum
Sukoharjo – Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan pendukung…
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga…
Proyek Peningkatan Jalan di Desa Dahana, Berua, dan Meafu Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Nias Utara, 23 Juni 2025 — Proyek peningkatan struktur dan…
Tim RPH Bener Meriah Mengaku Diintimidasi, Oknum Aparat Diduga Terlibat
Aceh (NAD), 4 Juni 2025 – Upaya perlindungan hutan di…