Diduga Bekingi Judi Tajen Tarbas Oknum Pomdam IX/Udayana Terima Atensi Ratusan Juta

Bali, 19 Juli 2025 – Dugaan keterlibatan aparat militer dalam aktivitas ilegal kembali mencuat. Seorang warga melaporkan bahwa seorang perwira pertama berinisial Letda M, yang merupakan oknum dari Polisi Militer Daerah Militer IX/Udayana, diduga kuat menjadi beking aktivitas judi tajen tarbas (sabung ayam) di wilayah Banjar Penglumaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Bangli.

Tak hanya itu, warga juga mengungkap bahwa Letda M disebut-sebut menerima “atensi” atau setoran bulanan sebesar Rp100 juta dari penyelenggara judi tajen. Informasi ini mencuat setelah anggota berseragam diduga terlihat berada di lokasi tajen pada bulan Juni 2025 lalu.

“Waktu itu bulan Juni, saya lihat sendiri ada oknum berseragam mirip POM ada di lokasi judi tajen tarbas di Banjar Penglumaran Kangin. Katanya dapat Rp 100 juta setiap kegiatan judi tajen tarbas buat ‘amankan’ arena,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Aktivitas judi tajen yang secara hukum ilegal itu kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah Bali memberantas praktik perjudian yang seringkali berujung kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.

Regulasi yang Berlaku

1. KUHP Pasal 303 tentang Perjudian

Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

2. KUHP Militer (UU No. 31 Tahun 1997)

Pasal 126: Setiap prajurit TNI yang terlibat dalam perbuatan tercela, termasuk perjudian, dapat dikenakan sanksi pidana militer dan hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan.

Pasal 103: Militer tunduk pada hukum disiplin militer yang menjunjung tinggi kehormatan dan kode etik prajurit.

3. UU TNI No. 34 Tahun 2004

Pasal 7 Ayat (2): TNI hanya dapat digunakan untuk tugas militer, bukan terlibat dalam urusan sipil apalagi menjadi beking aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers

Pasal 39: Setiap anggota TNI yang menyalahgunakan wewenang akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

4. Perintah Panglima TNI dan Kasad

Panglima TNI secara tegas melalui telegram rahasia maupun arahan dalam apel gabungan melarang keras seluruh prajurit terlibat backing aktivitas ilegal, termasuk judi, narkoba, dan tambang liar. Pelanggaran dapat berujung pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Masyarakat berharap agar POM TNI AD dan Denpom IX/Udayana segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka juga mendesak agar aparat yang terlibat dalam praktik beking judi ditindak tanpa pandang bulu.

> “Kalau rakyat kecil yang berjudi bisa langsung digerebek, masa oknum aparat malah dilindungi. Harusnya jadi pelindung, bukan pelaku,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pomdam IX/Udayana belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Tim media masih berupaya mengonfirmasi ke jajaran Kodam IX/Udayana dan pihak berwenang terkait langkah investigasi yang akan dilakukan.(Tim:Red)

Bagikan ini:

Desa Gilirejo Baru Sragen Terima Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Subianto
Sragen, Jawa Tengah – Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten…
Kepala Sekolah SMA N 06 Menghindar, Ketika Dikonfirmasi Kegunaan Dana BOS Tahun 2023–2024
Pekanbaru – Realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang…
Aroma Busuk di Balik Proyek Kampus: Diduga Kajari Salatiga Terseret Skandal ‘Upeti Rasa Gingseng’
SALATIGA — Di balik udara sejuk Kota Salatiga, aroma yang…
LPK MITRA GAMA Berdiri Sejak 2009: Jembatan Kesuksesan Ribuan Pekerja Migran ke Jepang dan Korea
Sragen, 24 Juni 2025 — Di sudut tenang Dukuh Selorejo…
Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?
Jakarta — Bocoran dokumen Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid)…
LMR-RI Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Bangil, Ada Nama Notaris!
Pasuruan, Jawa Timur — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat…
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Nur Rokhim: Kepala Desa Brabo yang Bersahaja dan Transparan
Grobogan - Di sebuah desa kecil yang tenang di Kabupaten…
Proyek Peningkatan Jalan di Desa Dahana, Berua, dan Meafu Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Nias Utara, 23 Juni 2025 — Proyek peningkatan struktur dan…
Inilah!!! Tiga Media ‘Bodong’ di Bali Terbongkar, Belum Penuhi Komitmen HAKI dan Badan Hukum Pers
Bali – Tiga media online yang beroperasi di Bali terungkap…
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan
Pulau Burung — Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di…