Diduga Bekingi Judi Tajen Tarbas Oknum Pomdam IX/Udayana Terima Atensi Ratusan Juta

Bali, 19 Juli 2025 – Dugaan keterlibatan aparat militer dalam aktivitas ilegal kembali mencuat. Seorang warga melaporkan bahwa seorang perwira pertama berinisial Letda M, yang merupakan oknum dari Polisi Militer Daerah Militer IX/Udayana, diduga kuat menjadi beking aktivitas judi tajen tarbas (sabung ayam) di wilayah Banjar Penglumaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Bangli.

Tak hanya itu, warga juga mengungkap bahwa Letda M disebut-sebut menerima “atensi” atau setoran bulanan sebesar Rp100 juta dari penyelenggara judi tajen. Informasi ini mencuat setelah anggota berseragam diduga terlihat berada di lokasi tajen pada bulan Juni 2025 lalu.

“Waktu itu bulan Juni, saya lihat sendiri ada oknum berseragam mirip POM ada di lokasi judi tajen tarbas di Banjar Penglumaran Kangin. Katanya dapat Rp 100 juta setiap kegiatan judi tajen tarbas buat ‘amankan’ arena,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Aktivitas judi tajen yang secara hukum ilegal itu kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah Bali memberantas praktik perjudian yang seringkali berujung kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.

Regulasi yang Berlaku

1. KUHP Pasal 303 tentang Perjudian

Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

2. KUHP Militer (UU No. 31 Tahun 1997)

Pasal 126: Setiap prajurit TNI yang terlibat dalam perbuatan tercela, termasuk perjudian, dapat dikenakan sanksi pidana militer dan hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan.

Pasal 103: Militer tunduk pada hukum disiplin militer yang menjunjung tinggi kehormatan dan kode etik prajurit.

3. UU TNI No. 34 Tahun 2004

Pasal 7 Ayat (2): TNI hanya dapat digunakan untuk tugas militer, bukan terlibat dalam urusan sipil apalagi menjadi beking aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Tiga Media Sebarkan Berita Hoaks di Polda Bali, Warsito: Jangan Jadi Media Bodrex, Belajarlah dari Media Besar!

Pasal 39: Setiap anggota TNI yang menyalahgunakan wewenang akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

4. Perintah Panglima TNI dan Kasad

Panglima TNI secara tegas melalui telegram rahasia maupun arahan dalam apel gabungan melarang keras seluruh prajurit terlibat backing aktivitas ilegal, termasuk judi, narkoba, dan tambang liar. Pelanggaran dapat berujung pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Masyarakat berharap agar POM TNI AD dan Denpom IX/Udayana segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka juga mendesak agar aparat yang terlibat dalam praktik beking judi ditindak tanpa pandang bulu.

> “Kalau rakyat kecil yang berjudi bisa langsung digerebek, masa oknum aparat malah dilindungi. Harusnya jadi pelindung, bukan pelaku,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pomdam IX/Udayana belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Tim media masih berupaya mengonfirmasi ke jajaran Kodam IX/Udayana dan pihak berwenang terkait langkah investigasi yang akan dilakukan.(Tim:Red)

Bagikan ini:

Merasa Diintimidasi, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Minta Keadilan Penggusuran
SEMARANG - Sejumlah warga Suwakul Kelurahan, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat,…
Hati-Hati Bujuk Rayu Admin Slot Agen 77, Permainan Parametrik Diduga Sudah Disetting! Ini Link Akun Bodongnya
JAKARTA – Waspadalah terhadap praktik permainan slot online ilegal yang…
Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan
Magelang – Kabar dugaan penyelewengan dana desa di Desa Paripurno,…
Warga Resah Keberadaan Perjudian Sejenis Biliar, Minta Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak
Rohul, 6 Juni 2024 – Warga Kecamatan Ujung Batu Barat,…
BBM Subsidi Dikuasai Oknum Berseragam Viral di Bali, Pengusaha Bernama Andi Akui Didukung Propam
Denpasar, 30 Juni 2025 — Jagat maya dihebohkan dengan video…
Soto Seger Daging Sapi Bu Siti Aminah Kini Hadir di Kedawung, Sragen – Sajikan Menu Lengkap dan Rasa Mantap
Sragen, 28 Juli 2025 – Pecinta kuliner khas Nusantara kini…
Eko Prayitno, Kaperwil Berita Istana, Dituding Jadi Backing Rokok Ilegal dan Miras di Jawa Timur
Jawa Timur – Nama Eko Prayitno, yang menjabat sebagai Kepala…
Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen Milik Warga Balong Karanganyar  Pabriknya di Boyolali
Semarang – Pupuk palsu yang sempat viral beredar di Kabupaten…
Persidangan Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Bikin Pusing Hakim! Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Polisi
Semarang, 18 Juli 2025 – Persidangan lanjutan kasus dugaan pencurian…
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan
Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai…