Format Desak Penutupan Gempol 9, Surati Bupati Pasuruan

Pasuruan, 28 Juli 2025 — Lembaga Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan yang diketuai Ismail Makky, secara resmi menyurati Bupati Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Dalam surat tersebut, FORMAT menuntut pencabutan izin operasional tempat hiburan malam Gempol 9 yang dinilai sarat pelanggaran sejak mulai beroperasi.

Sekitar 50 anggota FORMAT mendatangi Kantor Satpol PP pada Senin (28/07/2025) guna mempertanyakan kelanjutan proses penutupan kafe Gempol 9 yang berlokasi di wilayah Gempol.

“Melalui Satpol PP atau dinas terkait yang memiliki kewenangan mencabut izin usaha, kami sampaikan bahwa sejak 2018, Kafe Gempol 9 penuh dengan pelanggaran. Mulai dari kasus perdagangan orang, peredaran miras, narkotika, pornografi, hingga perkelahian dan penganiayaan,” ujar Ismail Makky di hadapan awak media.

Ismail menambahkan, berbagai pelanggaran tersebut selama ini seolah diabaikan bahkan dimanipulasi oleh sejumlah oknum wartawan dan LSM yang diduga membentuk narasi hoaks demi melindungi operasional kafe tersebut.

“Kami mendesak pemerintah agar tidak takut terhadap tekanan atau intervensi dari oknum yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum. Bila perlu, laporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena perintangan terhadap proses hukum merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, FORMAT bersama sejumlah perwakilan media juga meminta Kepala Satpol PP untuk menertibkan oknum yang diduga menjadi beking operasional Gempol 9 dan menerima suap maupun setoran dari pihak pengelola.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, M. Ridho Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan dan pemanggilan terhadap pengelola Gempol 9.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola Gempol 9, namun belum mendapat respons. Tapi kami sangat mengapresiasi data dan fakta yang disampaikan FORMAT. Ini sangat membantu proses penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Sosok Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara

Ridho memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran baik secara administratif maupun terhadap ketertiban umum, maka Satpol PP tidak akan ragu menutup tempat hiburan tersebut.

“Bupati Pasuruan sudah menyampaikan sikap tegas. Jika terbukti melanggar, maka kami wajib menutupnya. Saya pribadi pun tidak akan segan menindak atau memberhentikan anggota Satpol PP yang terbukti menerima pungutan liar atau terlibat dalam praktik pengkondisian,” pungkasnya.

Laporan: Eko | Berita Istana


 

Bagikan ini:

Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Prof. Paiman Raharjo Akhirnya Buka Suara
Jakarta – Isu yang menyeret nama Prof. Dr. H. Paiman…
Gawat! Internet Lokal di Desa Jatisari Kebumen Diduga Tak Berizin, Warga Minta APH Bertindak
Kebumen – Keberadaan jaringan internet lokal di Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten…
Tim PH PPWI Menunggu Kehadiran Kapolri Sebagai Tergugat Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Jakarta – Berita Istana | Sidang pertama gugatan praperadilan yang…
Sidang Mbak Ita: Saksi Ungkap Setoran ke Polisi dan Jaksa di Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang
SEMARANG,  — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks…
Tambang Galian C di Desa Sambiroto Sedan Diduga Ilegal, Warga Minta Penertiban
REMBANG – Aktivitas tambang galian C di Desa Sambiroto, Kecamatan…
Warga Resah Keberadaan Perjudian Sejenis Biliar, Minta Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak
Rohul, 6 Juni 2024 – Warga Kecamatan Ujung Batu Barat,…
Gugurnya Duta Bangsa! Keponakan Ketua Umum Pokdar Kamtibmas Tewas Misterius, Publik Desak Presiden & Kapolri Turun Tangan
Jakarta – Indonesia kembali berduka. Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat…
HMI MPO Cabang Bogor Gelar Basic Training LK1 di Institut Nida El Adabi
BOGOR - HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) MPO Cabang Bogor gelar…
Viral! Guru Tendang Kepala Siswa di SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak
Demak, 10 Juni 2025 — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah…
Waduh!! Klaim Tanah Oleh Amelia Dinilai Tak Berdasar, Sertifikat Sah Atas Nama Jayus Sejak 1986
Sintang – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat…