Format Desak Penutupan Gempol 9, Surati Bupati Pasuruan

Pasuruan, 28 Juli 2025 — Lembaga Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan yang diketuai Ismail Makky, secara resmi menyurati Bupati Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Dalam surat tersebut, FORMAT menuntut pencabutan izin operasional tempat hiburan malam Gempol 9 yang dinilai sarat pelanggaran sejak mulai beroperasi.

Sekitar 50 anggota FORMAT mendatangi Kantor Satpol PP pada Senin (28/07/2025) guna mempertanyakan kelanjutan proses penutupan kafe Gempol 9 yang berlokasi di wilayah Gempol.

“Melalui Satpol PP atau dinas terkait yang memiliki kewenangan mencabut izin usaha, kami sampaikan bahwa sejak 2018, Kafe Gempol 9 penuh dengan pelanggaran. Mulai dari kasus perdagangan orang, peredaran miras, narkotika, pornografi, hingga perkelahian dan penganiayaan,” ujar Ismail Makky di hadapan awak media.

Ismail menambahkan, berbagai pelanggaran tersebut selama ini seolah diabaikan bahkan dimanipulasi oleh sejumlah oknum wartawan dan LSM yang diduga membentuk narasi hoaks demi melindungi operasional kafe tersebut.

“Kami mendesak pemerintah agar tidak takut terhadap tekanan atau intervensi dari oknum yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum. Bila perlu, laporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena perintangan terhadap proses hukum merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, FORMAT bersama sejumlah perwakilan media juga meminta Kepala Satpol PP untuk menertibkan oknum yang diduga menjadi beking operasional Gempol 9 dan menerima suap maupun setoran dari pihak pengelola.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, M. Ridho Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan dan pemanggilan terhadap pengelola Gempol 9.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola Gempol 9, namun belum mendapat respons. Tapi kami sangat mengapresiasi data dan fakta yang disampaikan FORMAT. Ini sangat membantu proses penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan Bupati Pasuruan Tekankan Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Himbauan

Ridho memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran baik secara administratif maupun terhadap ketertiban umum, maka Satpol PP tidak akan ragu menutup tempat hiburan tersebut.

“Bupati Pasuruan sudah menyampaikan sikap tegas. Jika terbukti melanggar, maka kami wajib menutupnya. Saya pribadi pun tidak akan segan menindak atau memberhentikan anggota Satpol PP yang terbukti menerima pungutan liar atau terlibat dalam praktik pengkondisian,” pungkasnya.

Laporan: Eko | Berita Istana


 

Bagikan ini:

Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak
Penulis: Misru Aryanto Viosari News – Garut, Jawa Barat -…
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat
Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali…
Gaktibplin Menyambut Peringatan HUT Polri, Propam Polres Jepara Komitmen Jaga Marwah Institusi
Jepara – Polres Jepara | Suasana apel pagi di Polres…
Soto Seger Daging Sapi Bu Siti Aminah Kini Hadir di Kedawung, Sragen – Sajikan Menu Lengkap dan Rasa Mantap
Sragen, 28 Juli 2025 – Pecinta kuliner khas Nusantara kini…
Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik
Bandar Lampung – Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029…
Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi Polres Pasuruan
PASURUAN – Seorang petani berinisial MSA (51), warga Dusun Krajan,…
Tim RPH Bener Meriah Mengaku Diintimidasi, Oknum Aparat Diduga Terlibat
Aceh (NAD), 4 Juni 2025 – Upaya perlindungan hutan di…
Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan Bupati Pasuruan Tekankan Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Himbauan
Pasuruan – Pemasangan banner himbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong,…
Dana Desa (DD) Desa Hilisaloo Tahun 2022–2024 Diduga Tidak Terlaksana Sesuai Laporan Realisasi
Nias Selatan, 11 Juni 2025 — Masyarakat Desa Hilisaloo, Kecamatan…