Kasus Penghinaan Ilmiatun Nafia Memanas, Polres Pasuruan Kota Panggil Saksi Kunci

PASURUAN – 29 Juli 2025 | Penyelidikan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ilmiatun Nafia memasuki fase penting. Polres Pasuruan Kota melalui Unit II Satreskrim resmi memanggil saksi Yuli Ariadi sebagai bagian dari pendalaman perkara yang dilaporkan sejak 29 Maret 2025 lalu.

Surat panggilan bernomor B/2141/VII/RES.1.14/2025/Satreskrim tertanggal 28 Juli 2025 ditujukan kepada Yuli Ariadi, yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa penghinaan tersebut. Dalam surat itu, penyidik meminta Yuli hadir untuk memberikan keterangan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 7 Agustus 2025

Pukul: 10.00 WIB

Tempat: Ruang Unit II Satreskrim, Polres Pasuruan Kota, Jl. Gajah Mada No. 19, Pasuruan

Pemanggilan ini bukan tanpa dasar. Polres Pasuruan Kota bergerak berdasarkan Pasal 1 Ayat (4), Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta Pasal 14 Ayat (1) Huruf G UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, proses ini juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/246/IV/RES.1.14/2025 dan SP.Gas/246.a/IV/RES.1.14/2025, yang telah terbit sejak 8 April 2025.

Pelapor, Ilmiatun Nafia, tidak tinggal diam. Wartawati perempuan ini menegaskan bahwa ia siap mengungkap setiap fakta dan siapa pun yang terlibat, tak peduli seberapa kuat mereka bersembunyi di balik nama atau kedekatan.

“Saya akan bongkar semua fakta, dari awal sampai ke akar-akarnya. Masih ada oknum yang bersembunyi, tapi saya tidak akan diam. Satu per satu akan saya buka. Ini bukan soal ego, ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai perempuan dan jurnalis,” tegas Ilmiatun dalam pernyataan terbuka kepada media.

Ia juga menambahkan bahwa penghinaan bukan sekadar kata-kata yang melukai, tetapi dapat menghancurkan reputasi, kepercayaan, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, ia bertekad untuk menuntaskan kasus ini sampai terang benderang.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri, Bahas Keamanan Destinasi Wisata

Dari data penyelidikan, pihak Satreskrim telah:

Memeriksa langsung pelapor Ilmiatun Nafia

Mengklarifikasi keterangan dari saksi Achmad Saichu

Melayangkan dua undangan kepada Marlina dan Abdul Khalim, namun hingga kini belum ada kehadiran dari keduanya.

Langkah pemanggilan Yuli Ariadi dinilai sebagai penguatan proses hukum menuju arah yang lebih sistematis. Sumber internal kepolisian menyebut, keterlibatan beberapa nama yang belum muncul ke publik diduga memiliki peran penting, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kasus penghinaan ini.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Semua pihak yang terkait akan kami panggil. Tidak ada pengecualian. Penyidik kami akan bekerja berdasarkan hukum dan menjunjung keadilan,” ujar IPTU Choirul Mustofa.

Untuk mendukung proses penyelidikan, dua penyidik telah ditunjuk: IPDA Hendra Trio Wijaya, S.H. dan BRIPTU Agung Prastyo W., S.H., yang menjadi penghubung komunikasi antara pelapor, saksi, dan penyidik.

Lebih dari sekadar persoalan hukum, kasus ini menyita perhatian karena menyangkut serangan terhadap kehormatan pribadi seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ada indikasi bahwa serangan ini bukan hanya verbal, tetapi juga bernuansa pembungkaman terhadap profesi dan suara kritis di ruang publik.

Ilmiatun mengaku telah menghadapi tekanan, fitnah, hingga dugaan pelecehan profesional, namun tetap memilih jalur hukum untuk mencari keadilan.

Kasus ini tidak akan berhenti di atas kertas. Kami akan terus berdiri bersama kebenaran dan mengawal jalannya keadilan.(Tim:Red)

Bagikan ini:

Proyek Gedung Laboratorium Kesehatan Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Warga Minta Dihentikan
Salatiga – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di…
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Grobogan, 4 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres…
Eko Prayitno, Kaperwil Berita Istana, Dituding Jadi Backing Rokok Ilegal dan Miras di Jawa Timur
Jawa Timur – Nama Eko Prayitno, yang menjabat sebagai Kepala…
Anggaran Rp2,068 Triliun: Wajah Jalan Sintang Tak Sebagus dalam Bayangan
Sintang, Kalbar – Kala hujan turun di Desa Peninsung, Dusun…
Pemakaman Cina Diduga Tak Berizin dan Dikomersialkan, Warga Prigen Soroti Dugaan Pelanggaran
Pasuruan, Senin 30 Juni 2025 — Sebuah area pemakaman Tionghoa…
Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib
Garut – Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tengah menjadi…
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga…
Kisah Wahyu Rohadi Mantan Kapolres Pekalongan yang Dikenang Anak Yatim Piatu, Kini Menjadi Brimob
SEMARANG – Kota Batik di Pesisir Pantura Jawa itu, bukan…
Pernyataan Polres Blora Oknum TNI Terlibat Mafia BBM Subsidi
JAKARTA | PortalIndonesiaNews.Net – Lembaga penegak hukum yang semestinya menjadi…
Petani Bayam Asal Grobogan, Anaknya Sukses Jadi TNI dan Perawat
Grobogan, Jawa Tengah – Di tengah hamparan sawah dan semilir…