Banjarmasin – Berita Istana | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terjadi sejak April hingga Juni 2025. Salah satunya adalah kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria bernama Redho (34), warga Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad Redho ditemukan mengambang di Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Senin pagi (21/7/2025). Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polda Kalsel menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel pada Jumat (25/7/2025), Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengungkap identitas para pelaku. Mereka adalah KI, AHI, MF, GT, MI, dan DG, seluruhnya merupakan warga Kota Martapura, Kabupaten Banjar.
Menurut keterangan Frido, peristiwa bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, korban Redho datang ke Desa Mekar RT 01 RW 01, Kecamatan Martapura Timur, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul. Ia membawa alat pancing dan ember ikan, serta mengenakan kaos putih kombinasi biru bertuliskan “Teman Nongkrong Banjarbaru” dan celana jeans panjang.
Sesampainya di lokasi, saat hendak memancing, kail pancing korban tersangkut di bajunya sendiri. Ia sempat mengumpat karena kesal, dan meminta bantuan kepada beberapa pemuda yang sedang nongkrong di sekitar jembatan.
“Salah satu pelaku mencoba membantu, namun karena tidak berhasil, senar akhirnya diputus menggunakan rokok dan korban batal memancing,” ujar Kombes Pol Frido.
Tak lama kemudian, korban menyadari bahwa kunci sepeda motor dan ponselnya hilang. Ia kembali marah dan melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung para pemuda tersebut.
Merasa tersinggung, pelaku DG langsung memukul wajah Redho. Aksi tersebut diikuti oleh kelima pelaku lainnya yang turut mengeroyok korban menggunakan tangan kosong.
Korban sempat bergulat dengan salah satu pelaku, MF. Di tengah pergulatan, pelaku MI mencoba menusuk korban dengan pisau, namun gagal dan malah melukai tangannya sendiri. Setelah situasi agak mereda, korban sempat berdiri, namun kemudian didorong hingga terjatuh ke arah bantaran sungai.
“Korban sempat diteriaki untuk naik ke darat, namun justru memilih berenang ke tengah sungai. Diduga, ia ketakutan karena melihat pelaku masih memegang senjata tajam,” beber Frido.
Di tengah sungai, Redho sempat berpegangan pada besi tiang jembatan, namun akhirnya tenggelam dan terseret arus. Keenam pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah masing-masing.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polda Kalsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami akan mendalami peran masing-masing pelaku dan memastikan kasus ini tuntas,” pungkas Kombes Pol Frido Situmorang.(*)