Kembali Terjadi Pencemaran Lingkungan Limbah Cair oleh PT AICE di Ngoro Industrial Park, Mojokerto

Mojokerto – | Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT AICE kembali mencuat. Masyarakat di sekitar kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), tepatnya di Kavling D3B, Kutogirang, Ngoro, Mojokerto, mengeluhkan limbah cair yang meluber dari bak kontrol milik pabrik dan mengalir ke jalan hingga masuk ke got saluran air menuju sungai dan area persawahan.

Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT AICE tersebut dikhawatirkan meresap ke sumur milik warga dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit, alergi, hingga penyakit serius seperti kanker.

Keluhan masyarakat ini disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas), yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi media bersama warga terdampak. Dalam investigasi tersebut, terekam secara jelas melalui video dan foto kondisi aliran limbah cair yang keluar dari area pabrik menuju lingkungan sekitar.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, aliran limbah yang seharusnya dialirkan melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) justru tampak meluber dan mencemari lingkungan sekitar. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan.

Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan tersebut jika terbukti benar, dapat berujung pada sanksi pidana lingkungan.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Dalam definisinya, pencemaran lingkungan adalah masuknya zat, energi, dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup akibat aktivitas manusia yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Eko Prayitno, Kaperwil Berita Istana, Dituding Jadi Backing Rokok Ilegal dan Miras di Jawa Timur

Selain pencemaran melalui saluran limbah, tim investigasi juga menemukan adanya praktik pembuangan cairan “slek” atau residu es krim dari pabrik PT AICE ke lokasi berbeda di wilayah Mojosari. Informasi ini diperkuat dengan keterangan tertulis dari HRD PT AICE bernama Andreas, dalam surat bermeterai yang menyebut limbah tersebut tergolong non-B3.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa limbah cair tersebut termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai regulasi pemerintah. Hal ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tersebut.

Dengan adanya bukti visual dan pengakuan warga, dugaan kuat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT AICE kini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi resmi, memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak warga sekitar dari dampak limbah berbahaya.

Dalam waktu dekat, pihak Media Berita Istana Negara (BIN) akan melakukan upaya konfirmasi dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak HRD PT AICE di Ngoro Industrial Park. Kami juga telah menunjuk Dedy Afriandi Nusbar sebagai kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Rencana pelaporan akan diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKUM) untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, seluruh dokumen pendukung, termasuk video, foto, serta laporan pengaduan masyarakat telah diamankan oleh tim investigasi kami untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Diharapkan aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan hidup oleh pihak perusahaan.(Tim:Red)

Baca Juga:  Pemakaman Cina Diduga Tak Berizin dan Dikomersialkan, Warga Prigen Soroti Dugaan Pelanggaran

(Redaksi | Berita Istana)

Bagikan ini:

Tani Merdeka Apresiasi Kinerja Dinas Pertanian Sragen yang Gerak Cepat
SRAGEN – Ketua Tani Merdeka Kabupaten Sragen, Setyo Widodo, menyampaikan…
Dugaan Penyimpangan Kegunaan Dana BOS SMA Negeri 12 Kota Pekanbaru Mencuat ke Publik
Pekanbaru, 19 Juni 2025 — Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan…
Pemdes Ngerong Bersama Muspika Setempat Pasang Banner Himbauan di Kawasan Ruko Gempol 9
Pasuruan, 14 Juli 2025 – Diduga menjadi biang keresahan dan…
Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan Bupati Pasuruan Tekankan Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Himbauan
Pasuruan – Pemasangan banner himbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong,…
Proyek Jalan Boyolali Rp3,9 Miliar Dimenangkan CV.Nirwana Milik Wabup, Dulu Terseret Proyek Bermasalah Tapi Aman!!
Boyolali – Kabupaten Boyolali tengah diguncang polemik hebat usai diumumkannya…
Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri, Bahas Keamanan Destinasi Wisata
PASURUAN – Polres Pasuruan menerima kunjungan dari Direktorat Pengamanan Objek…
Tim RPH Bener Meriah Mengaku Diintimidasi, Oknum Aparat Diduga Terlibat
Aceh (NAD), 4 Juni 2025 – Upaya perlindungan hutan di…
Gawat!! 4 Korban Gadis Muda Praktik Prostitusi Terselubung di Wisata Gunung Kemukus
Sragen – Wisata religi Gunung Kemukus yang terletak di Desa…
Menunggu Si Gemplo, Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Dipotong di Gilirejo Baru, Miri, Sragen
Sragen, 9 Juni 2025 – Suasana penuh haru dan syukur…
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri
Jakarta - Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga…