LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional

Ketapang, 26 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyatakan keberatan atas pernyataan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ketapang, Dewa, yang menyebut sejumlah pihak dari LBH RHI sebagai “advokat abal-abal”. Pernyataan itu dinilai tidak berdasar, tidak profesional, dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam sejumlah pemberitaan media online, Dewa menyebutkan inisial seperti AUR, MJR, B, dan J, yang menurut LBH RHI merujuk pada paralegal-paralegal mereka.

“Kendati tidak disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan inisial yang menyerupai nama rekan-rekan kami serta konteks pemberitaan sangat berpotensi mengarah kepada LBH RHI,” ujar Ketua DPD LBH RHI dalam pernyataan tertulis.

LBH RHI menegaskan bahwa semua tindakan hukum yang mereka lakukan selalu disertai identitas sebagai “paralegal”, bukan sebagai advokat. Mereka bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Kami tidak pernah mengklaim sebagai advokat. Surat-surat resmi kami semua mengatasnamakan paralegal, bukan advokat. Pernyataan saudara Dewa jelas tidak berdasar, tidak bijak, dan menyesatkan publik,” tegas salah satu paralegal LBH RHI.

Mereka juga menyayangkan sikap Dewa yang langsung menyampaikan tuduhan melalui media tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Beliau tidak pernah menghubungi kami sebelumnya. Tiba-tiba menuduh di media. Ini bukan sikap profesional seorang advokat,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal DPP LBH RHI, Ramli Achmad Rifai, S.E., S.Kom., MM., CPLA, juga angkat suara. Ia menyebut pernyataan Dewa sebagai bentuk sikap sembrono yang tidak mencerminkan etika profesi hukum.

“Jika seorang pengacara bisa berbicara sembarangan di media tanpa dasar yang kuat, ini bisa mencoreng dunia hukum dan menyesatkan masyarakat. Kita harus menjunjung tinggi profesionalisme,” ungkap Ramli.

Baca Juga:  Kades Wonoagung Selingkuh Lagi!!Akhirnya Ditahan, Terjerat Kasus Asusila dan Dikecam Warga

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, LBH RHI akan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Ketua DPC IKADIN Ketapang. Apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian secara baik, LBH RHI menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini bukan sekadar soal nama baik LBH RHI, tetapi juga tentang menjaga marwah profesi hukum agar tidak dicederai oleh arogansi dan tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.(Tim:Red)


 

Bagikan ini:

Menunggu Si Gemplo, Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Dipotong di Gilirejo Baru, Miri, Sragen
Sragen, 9 Juni 2025 – Suasana penuh haru dan syukur…
Terkuak! Wanita yang Dilaporkan ke Polres Pasuruan Angkat Bicara, Ini Faktanya
Pasuruan – Ilmiatun Nafia (33), seorang wanita yang sebelumnya dilaporkan…
Dugaan Penyimpangan Kegunaan Dana BOS SMA Negeri 12 Kota Pekanbaru Mencuat ke Publik
Pekanbaru, 19 Juni 2025 — Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan…
Kembali Terjadi Pencemaran Lingkungan Limbah Cair oleh PT AICE di Ngoro Industrial Park, Mojokerto
Mojokerto – | Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT AICE kembali…
Dugaan Permainan Pengelembungan Anggaran Guncang Dunia Kesehatan di Puskesmas Sukoharjo
Sukoharjo – | Dunia kesehatan di Kabupaten Sukoharjo tengah menjadi…
Guncangan di Balik Layanan Si Pintar Koperasi BLN
SALATIGA — Dunia layanan keuangan terus bergerak dinamis. Namun, di…
JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi
Kupang – Sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat mantan Kapolres…
Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak
Penulis: Misru Aryanto Viosari News – Garut, Jawa Barat -…
Ketua KJJT dan Ketua DPRD Pasuruan Desak Bupati Segera Tutup Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan
Pasuruan – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan…