LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional

Ketapang, 26 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyatakan keberatan atas pernyataan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ketapang, Dewa, yang menyebut sejumlah pihak dari LBH RHI sebagai “advokat abal-abal”. Pernyataan itu dinilai tidak berdasar, tidak profesional, dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam sejumlah pemberitaan media online, Dewa menyebutkan inisial seperti AUR, MJR, B, dan J, yang menurut LBH RHI merujuk pada paralegal-paralegal mereka.

“Kendati tidak disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan inisial yang menyerupai nama rekan-rekan kami serta konteks pemberitaan sangat berpotensi mengarah kepada LBH RHI,” ujar Ketua DPD LBH RHI dalam pernyataan tertulis.

LBH RHI menegaskan bahwa semua tindakan hukum yang mereka lakukan selalu disertai identitas sebagai “paralegal”, bukan sebagai advokat. Mereka bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Kami tidak pernah mengklaim sebagai advokat. Surat-surat resmi kami semua mengatasnamakan paralegal, bukan advokat. Pernyataan saudara Dewa jelas tidak berdasar, tidak bijak, dan menyesatkan publik,” tegas salah satu paralegal LBH RHI.

Mereka juga menyayangkan sikap Dewa yang langsung menyampaikan tuduhan melalui media tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Beliau tidak pernah menghubungi kami sebelumnya. Tiba-tiba menuduh di media. Ini bukan sikap profesional seorang advokat,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal DPP LBH RHI, Ramli Achmad Rifai, S.E., S.Kom., MM., CPLA, juga angkat suara. Ia menyebut pernyataan Dewa sebagai bentuk sikap sembrono yang tidak mencerminkan etika profesi hukum.

“Jika seorang pengacara bisa berbicara sembarangan di media tanpa dasar yang kuat, ini bisa mencoreng dunia hukum dan menyesatkan masyarakat. Kita harus menjunjung tinggi profesionalisme,” ungkap Ramli.

Baca Juga:  Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, LBH RHI akan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Ketua DPC IKADIN Ketapang. Apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian secara baik, LBH RHI menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini bukan sekadar soal nama baik LBH RHI, tetapi juga tentang menjaga marwah profesi hukum agar tidak dicederai oleh arogansi dan tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.(Tim:Red)


 

Bagikan ini:

Maraknya Tambang Ilegal di Sukoharjo: Berjalan Lama, Diduga Dibekingi Oknum dan Ormas
Sukoharjo – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo kian…
Dana Desa (DD) Desa Hilisaloo Tahun 2022–2024 Diduga Tidak Terlaksana Sesuai Laporan Realisasi
Nias Selatan, 11 Juni 2025 — Masyarakat Desa Hilisaloo, Kecamatan…
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN Anaoma Menjadi Sorotan Tajam di Ruang Publik dari Tahun 2020–2024
Nias Utara – 25 Juni 2025 - Dugaan penyelewengan dana…
Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik
Bandar Lampung – Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029…
Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun
Pandeglang - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan program…
Menunggu Si Gemplo, Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Dipotong di Gilirejo Baru, Miri, Sragen
Sragen, 9 Juni 2025 – Suasana penuh haru dan syukur…
Warganet Ramai Dukung Gubernur Jabar dan Gubernur Maluku Utara Kang Dedy dan Sherly Menikah
Jakarta, 9 Juni 2025 – Momen keakraban antara Gubernur Jawa…
Ketua Laskar Merah Putih Jateng Jadi Narasumber Pelatihan SDM Buruh Pabrik Rokok di Grobogan
GROBOGAN –  Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa…
Kasus Pelecehan Seksual oleh HLM, Wartawati Minta Polres Pasuruan Tegakkan Keadilan
Foto ilustrasi dari Google Pasuruan –…
Dibalik Megahnya Bank Jatim, Tersimpan Permasalahan yang Luar Biasa
Oleh: Tim Redaksi Berita Istana JAWA TIMUR- Bank Jatim selama…