LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional

Ketapang, 26 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyatakan keberatan atas pernyataan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ketapang, Dewa, yang menyebut sejumlah pihak dari LBH RHI sebagai “advokat abal-abal”. Pernyataan itu dinilai tidak berdasar, tidak profesional, dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam sejumlah pemberitaan media online, Dewa menyebutkan inisial seperti AUR, MJR, B, dan J, yang menurut LBH RHI merujuk pada paralegal-paralegal mereka.

“Kendati tidak disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan inisial yang menyerupai nama rekan-rekan kami serta konteks pemberitaan sangat berpotensi mengarah kepada LBH RHI,” ujar Ketua DPD LBH RHI dalam pernyataan tertulis.

LBH RHI menegaskan bahwa semua tindakan hukum yang mereka lakukan selalu disertai identitas sebagai “paralegal”, bukan sebagai advokat. Mereka bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Kami tidak pernah mengklaim sebagai advokat. Surat-surat resmi kami semua mengatasnamakan paralegal, bukan advokat. Pernyataan saudara Dewa jelas tidak berdasar, tidak bijak, dan menyesatkan publik,” tegas salah satu paralegal LBH RHI.

Mereka juga menyayangkan sikap Dewa yang langsung menyampaikan tuduhan melalui media tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Beliau tidak pernah menghubungi kami sebelumnya. Tiba-tiba menuduh di media. Ini bukan sikap profesional seorang advokat,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal DPP LBH RHI, Ramli Achmad Rifai, S.E., S.Kom., MM., CPLA, juga angkat suara. Ia menyebut pernyataan Dewa sebagai bentuk sikap sembrono yang tidak mencerminkan etika profesi hukum.

“Jika seorang pengacara bisa berbicara sembarangan di media tanpa dasar yang kuat, ini bisa mencoreng dunia hukum dan menyesatkan masyarakat. Kita harus menjunjung tinggi profesionalisme,” ungkap Ramli.

Baca Juga:  Tim Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) Tertibkan Hutan Suaka Margasatwa di Perbatasan Kuansing-Kampar

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, LBH RHI akan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Ketua DPC IKADIN Ketapang. Apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian secara baik, LBH RHI menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini bukan sekadar soal nama baik LBH RHI, tetapi juga tentang menjaga marwah profesi hukum agar tidak dicederai oleh arogansi dan tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.(Tim:Red)


 

Bagikan ini:

Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun
Pandeglang - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan program…
Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Prof. Paiman Raharjo Akhirnya Buka Suara
Jakarta – Isu yang menyeret nama Prof. Dr. H. Paiman…
Ketua KJJT dan Ketua DPRD Pasuruan Desak Bupati Segera Tutup Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan
Pasuruan – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan…
Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib
Garut – Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tengah menjadi…
Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum
Surakarta,  – 20 Juni 2025 Sebuah tragedi kemanusiaan kembali menampar…
Hati-Hati Bujuk Rayu Admin Slot Agen 77, Permainan Parametrik Diduga Sudah Disetting! Ini Link Akun Bodongnya
JAKARTA – Waspadalah terhadap praktik permainan slot online ilegal yang…
Kaperwil Berita Istana Jalin Silaturahmi ke Polres Putussibau Polda Kalbar
Putussibau, Kalimantan Barat – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Berita Istana Wilayah…
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan 27 Kontrak Pertahanan Senilai Rp33 Triliun
Jakarta, 11 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan…
Tiga Media Sebarkan Berita Hoaks di Polda Bali, Warsito: Jangan Jadi Media Bodrex, Belajarlah dari Media Besar!
Denpasar, 7 Juli 2025 – Tiga media daring dinilai menyebarkan…