Boyolali – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (14/7/2025) pukul 15.00 WIB, bertempat di ruang Command Center Polres Boyolali.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto, serta Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, dan salah satu orang tua korban.
Dalam keterangannya, AKP Joko Purwadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai pelaku utama dalam kasus kekerasan tersebut. Tersangka diduga kuat melakukan tindak kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.
“Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” jelas AKP Joko Purwadi di hadapan awak media.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah rantai besi, tiga buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm, yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan terhadap para korban.
SP dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni: Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Kasus ini mencuat setelah warga mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Saat dilakukan pengecekan oleh warga bersama perangkat desa, ditemukan dua anak dalam keadaan dirantai di bagian teras rumah. Tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “pengajaran” terhadap anak-anak yang dianggapnya nakal.
Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya. Anak-anak tersebut dititipkan oleh orang tua mereka untuk diasuh selama satu hingga dua bulan.
“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.
Polres Boyolali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali juga akan mendampingi proses pemulihan fisik dan psikologis para korban guna memastikan kondisi mereka kembali stabil.
Peliput: Vio Sari