Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih

Demak – Proyek pembangunan kolam pemancingan yang dikelola Pemerintah Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut dinilai tidak jelas kebermanfaatannya dan kini dalam kondisi mangkrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan kolam pemancingan itu sudah menghabiskan anggaran lebih dari Rp500 juta, yang terdiri dari dua tahap: tahap pertama sebesar Rp230 juta dan tahap kedua sebesar Rp282.594.000. Meski demikian, proyek tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan terkesan terbengkalai.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, pihak Pemerintah Desa Mranggen bersama Sekretaris Camat (Sekcam) Mranggen melakukan pertemuan klarifikasi di lokasi kolam. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Mranggen berdalih bahwa pembangunan kolam tersebut tidak menelan anggaran sebesar yang tertera di papan informasi proyek.

Namun pernyataan tersebut menuai kejanggalan, sebab pada papan proyek yang terpasang di lokasi dengan jelas tercantum nominal dana tahap kedua sebesar Rp282.594.000. Ketidaksesuaian informasi antara papan proyek dan keterangan dari pihak desa menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan.

Pembangunan kolam pemancingan yang berada di atas tanah milik desa ini justru dianggap sebagai proyek gagal. Banyak pihak menilai bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat, sehingga penggunaan anggaran desa dinilai tidak tepat sasaran.

“Penggunaan Dana Desa itu ada aturan, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Pemerintah Desa tidak bisa asal mengambil kebijakan. Pembangunan kolam pancing ini tidak ada fungsi dan manfaatnya, dan berpotensi pada penyalahgunaan dana,” ungkap salah satu aktivis LSM yang ikut menyoroti persoalan ini.

Sejumlah awak media dan aktivis masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Demak dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam proyek kolam pemancingan ini. Mereka menilai, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik harus ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik korupsi di tingkat desa.(Tim:Red)

Baca Juga:  Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

Bagikan ini:

Bantuan Mengalir untuk Anjel yang Hidup Sebatang Kara, Camat Kedawung Serahkan Langsung Bantuan RTLH
Sragen, 4 Juli 2025 — Setelah kisahnya viral di akun…
Waduh!! Klaim Tanah Oleh Amelia Dinilai Tak Berdasar, Sertifikat Sah Atas Nama Jayus Sejak 1986
Sintang – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat…
Desa Gilirejo Baru Sragen Terima Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Subianto
Sragen, Jawa Tengah – Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten…
Selvi Kunjungi Sragen, Resmikan Fasilitas Sanitasi dan Edukasi Remaja
Sragen – Ketua Umum Solidaritas Perempuan Indonesia (SERUNI) Kabinet Merah…
Warganet Ramai Dukung Gubernur Jabar dan Gubernur Maluku Utara Kang Dedy dan Sherly Menikah
Jakarta, 9 Juni 2025 – Momen keakraban antara Gubernur Jawa…
Usai Dua Hari Kunjungan Kerja di Jawa Tengah, Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta
Surakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengakhiri rangkaian kunjungan…
Suci Asal Pakel Tulungagung Kritik Kades lan Camat Sing Doyan Karaoke Mangku Pure lan LC
Tulungagung – Salah siji warga Pakel, Tulungagung, jenenge Suci, dadi…
Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung
Banda Aceh – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian…
LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional
Ketapang, 26 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum…