Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih

Demak – Proyek pembangunan kolam pemancingan yang dikelola Pemerintah Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut dinilai tidak jelas kebermanfaatannya dan kini dalam kondisi mangkrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan kolam pemancingan itu sudah menghabiskan anggaran lebih dari Rp500 juta, yang terdiri dari dua tahap: tahap pertama sebesar Rp230 juta dan tahap kedua sebesar Rp282.594.000. Meski demikian, proyek tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan terkesan terbengkalai.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, pihak Pemerintah Desa Mranggen bersama Sekretaris Camat (Sekcam) Mranggen melakukan pertemuan klarifikasi di lokasi kolam. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Mranggen berdalih bahwa pembangunan kolam tersebut tidak menelan anggaran sebesar yang tertera di papan informasi proyek.

Namun pernyataan tersebut menuai kejanggalan, sebab pada papan proyek yang terpasang di lokasi dengan jelas tercantum nominal dana tahap kedua sebesar Rp282.594.000. Ketidaksesuaian informasi antara papan proyek dan keterangan dari pihak desa menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan.

Pembangunan kolam pemancingan yang berada di atas tanah milik desa ini justru dianggap sebagai proyek gagal. Banyak pihak menilai bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat, sehingga penggunaan anggaran desa dinilai tidak tepat sasaran.

“Penggunaan Dana Desa itu ada aturan, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Pemerintah Desa tidak bisa asal mengambil kebijakan. Pembangunan kolam pancing ini tidak ada fungsi dan manfaatnya, dan berpotensi pada penyalahgunaan dana,” ungkap salah satu aktivis LSM yang ikut menyoroti persoalan ini.

Sejumlah awak media dan aktivis masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Demak dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam proyek kolam pemancingan ini. Mereka menilai, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik harus ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik korupsi di tingkat desa.(Tim:Red)

Baca Juga:  Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Prof. Paiman Raharjo Akhirnya Buka Suara

Bagikan ini:

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat!
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait aktivitas…
Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Prof. Paiman Raharjo Akhirnya Buka Suara
Jakarta – Isu yang menyeret nama Prof. Dr. H. Paiman…
Gawat! Buka Durian, KPK Buka Kasus, Khofifah Terancam Diperiksa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa…
Kejari Minta, Sekda Demak Beri Rp6,8 Miliar: Wartawan Desak Penjelasan, Jawaban Tak Tuntas
Demak – Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmat Sugiharto atau yang…
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat
_Oleh: Fujiyanto_ Yogyakarta - Dalam diskursus mengenai etika dan integritas…
Dugaan Penyerobotan Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, LPK RI Desak Polisi Bertindak
Nganjuk, 15 Juni 2025 – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali…
LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional
Ketapang, 26 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum…
Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya
Sorong - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI),…
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Nur Rokhim: Kepala Desa Brabo yang Bersahaja dan Transparan
Grobogan - Di sebuah desa kecil yang tenang di Kabupaten…
BBM Subsidi Dikuasai Oknum Berseragam Viral di Bali, Pengusaha Bernama Andi Akui Didukung Propam
Denpasar, 30 Juni 2025 — Jagat maya dihebohkan dengan video…