Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih

Demak – Proyek pembangunan kolam pemancingan yang dikelola Pemerintah Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut dinilai tidak jelas kebermanfaatannya dan kini dalam kondisi mangkrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan kolam pemancingan itu sudah menghabiskan anggaran lebih dari Rp500 juta, yang terdiri dari dua tahap: tahap pertama sebesar Rp230 juta dan tahap kedua sebesar Rp282.594.000. Meski demikian, proyek tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan terkesan terbengkalai.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, pihak Pemerintah Desa Mranggen bersama Sekretaris Camat (Sekcam) Mranggen melakukan pertemuan klarifikasi di lokasi kolam. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Mranggen berdalih bahwa pembangunan kolam tersebut tidak menelan anggaran sebesar yang tertera di papan informasi proyek.

Namun pernyataan tersebut menuai kejanggalan, sebab pada papan proyek yang terpasang di lokasi dengan jelas tercantum nominal dana tahap kedua sebesar Rp282.594.000. Ketidaksesuaian informasi antara papan proyek dan keterangan dari pihak desa menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan.

Pembangunan kolam pemancingan yang berada di atas tanah milik desa ini justru dianggap sebagai proyek gagal. Banyak pihak menilai bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat, sehingga penggunaan anggaran desa dinilai tidak tepat sasaran.

“Penggunaan Dana Desa itu ada aturan, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Pemerintah Desa tidak bisa asal mengambil kebijakan. Pembangunan kolam pancing ini tidak ada fungsi dan manfaatnya, dan berpotensi pada penyalahgunaan dana,” ungkap salah satu aktivis LSM yang ikut menyoroti persoalan ini.

Sejumlah awak media dan aktivis masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Demak dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam proyek kolam pemancingan ini. Mereka menilai, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik harus ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik korupsi di tingkat desa.(Tim:Red)

Baca Juga:  Dirut PT BIN Kunjungi Pasuruan, Apresiasi Wartawati Muda yang Viral Berintegritas

Bagikan ini:

BPAN Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi–Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon
GROBOGAN – Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI)…
Bikin Resah! BPR BKK Demak Belum Serahkan Agunan Padahal Pinjaman Sudah Lunas
Foto Pegawai BKK Saat ke Rumah…
Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Nias Utara, 30 Juni 2025 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten…
Gubuk Kecil di Depan Sawah: Anak Sebatang Kara Dapat Bantuan dari Persatuan Polwan Polres Sragen
Sragen - Di sudut kecil pedesaan Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten…
Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari dalam Kasus Pemerasan
Jakarta, 2 Mei 2025 – Masa penahanan artis Nikita Mirzani…
Diminta Pemerintah Kampar Tertibkan Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Sungai Teso
Kampar, 15 Juni 2025 – Keberadaan usaha peron sawit di…
LPK MITRA GAMA Berdiri Sejak 2009: Jembatan Kesuksesan Ribuan Pekerja Migran ke Jepang dan Korea
Sragen, 24 Juni 2025 — Di sudut tenang Dukuh Selorejo…
Kejari Minta, Sekda Demak Beri Rp6,8 Miliar: Wartawan Desak Penjelasan, Jawaban Tak Tuntas
Demak – Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmat Sugiharto atau yang…
Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak
Penulis: Misru Aryanto Viosari News – Garut, Jawa Barat -…