Demak – Seorang kepala desa di Kabupaten Demak kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, berinisial Muhyidin alias Zidan, diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan istri orang dan digerebek warga pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi di Kamar Nomor 2, Kos Utami, yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Penggerebekan dilakukan oleh seorang pria bernama Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, yang mengaku sebagai suami dari perempuan yang berada di dalam kamar tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Priyatno mendatangi kamar kos tersebut bersama beberapa saksi dan meminta bantuan warga serta petugas untuk melakukan penggerebekan. Saat pintu kamar diketuk, tidak ada respons dari dalam. Setelah menunggu sekitar 15 menit, dan dengan bantuan petugas setempat, pintu akhirnya berhasil dibuka.
Saat pintu terbuka, Muhyidin alias Zidan ditemukan sedang berada di dalam kamar. Sementara perempuan yang bersamanya, diketahui bernama Laili Khasanah (31) — istri sah dari Priyatno — ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi. Keduanya memang dalam kondisi berpakaian, namun sejumlah barang yang ditemukan di lokasi menimbulkan dugaan telah terjadi tindakan asusila.
Pihak berwajib yang tiba di lokasi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Bekas tisu di tempat sampah dan di atas tempat tidur, Celana dalam dan tank top milik Laili, Dua unit ponsel milik Laili dan satu unit ponsel milik Muhyidin, Seprai dan selimut yang diduga mengandung bekas sperma, Sepeda motor Vespa kuning bernomor polisi H 6606 CKE milik Laili, Sepeda motor Honda PCX putih bernomor polisi H 3842 ADE milik Muhyidin.
Keduanya kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian turut memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi maupun yang terkait, di antaranya:
Dani Arista (32), warga Desa Betokan, Kecamatan Demak
, Sudarsono (34), warga Desa Betokan, Kecamatan Demak, Rusmiati (40), warga Desa Betokan, Kecamatan Demak, Sela Utami (24), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Grobogan.
Pihak berwajib hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan barang bukti yang telah diserahkan.
Muhyidin alias Zidan sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan publik karena pernah dikaitkan dengan dugaan kasus serupa. Meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukumnya, kasus ini kembali memicu reaksi masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Demak.
Redaksi MK-Info.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, objektif, dan berimbang kepada publik.
(Tim Redaksi | MK-Info.co.id)