Warga Sragen Dikejutkan Mobil Diduga Milik Oknum Inspektorat Parkir Misterius di Dekat Hotel Palma

Berita Istana
3 Min Read

Sragen – Warga Sragen dibuat terperanjat dengan keberadaan sebuah mobil berpelat nomor AD 15 E yang diduga kuat milik salah seorang oknum pejabat Dinas Inspektorat Kabupaten Sragen. Mobil berwarna metalik itu ditemukan dalam kondisi terparkir mencurigakan di sebuah rumah berpagar bambu dekat Hotel Palma Sragen, tepat pada Jumat (29/8) dini hari sekitar pukul 00.53 WIB.

Tim Mata Jateng yang melintas di lokasi melihat langsung kendaraan tersebut tanpa ada seorang pun yang menjaga. Kondisi rumah juga tampak sepi, sementara mobil dibiarkan begitu saja menimbulkan tanda tanya besar.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut. “Kami tidak tahu itu mobil siapa. Tiba-tiba sudah ada di situ. Anehnya, di Hotel Palma juga tidak ada kegiatan malam itu, tidak ada live music. Jadi mobil itu untuk apa?,” ungkapnya penuh curiga.

Kecurigaan kian menguat ketika muncul dugaan bahwa kendaraan itu adalah mobil dinas. “Kalau benar mobil itu milik oknum Inspektorat, pertanyaannya jelas: malam-malam mau audit apa? Bukankah mobil dinas seharusnya digunakan untuk keperluan kedinasan di jam kerja? Ini sudah lewat tengah malam, sementara suasana sekitar sunyi tanpa aktivitas,” cetus warga lainnya.

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, saat dihubungi melalui orang terdekatnya, belum memberikan jawaban terkait keberadaan mobil misterius tersebut.

Sementara itu, Warsito, tokoh masyarakat Sragen, mencoba memberikan pandangan lebih tenang. “Bisa saja yang bersangkutan sedang membesuk keluarga atau tetangga yang sakit, atau ada rapat di Hotel Palma. Tetapi memang aneh, karena hotel sepi dan tidak ada kegiatan apapun,” ujar Warsito.

Lebih lanjut Warsito, menegaskan bahwa mobil dinas Inspektorat tidak boleh dibawa pulang oleh pejabat maupun pegawai di luar kepentingan dinas.

“Tidak boleh. Penggunaan mobil dinas, termasuk milik Inspektorat, diatur dalam peraturan yang berlaku. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan pada jam kerja. Membawa pulang kendaraan dinas, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik, adalah pelanggaran dan dilarang keras,” tegas Warsito.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005
Aturan ini menyatakan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Menyebutkan sanksi tegas bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka efisiensi dan penghematan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangan resmi. Untuk menjaga keseimbangan informasi, tim Berita Istana akan terus melakukan konfirmasi kepada Dinas Inspektorat dan pihak-pihak berwenang lainnya.(Tim:Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *