Penghalangan Liputan di Ngawi Dilaporkan ke Dewan Pers, Dirut PT MNN Media Indonesia: Ini Bukan Hal Sepele

Berita Istana
3 Min Read

SALATIGA,  — Menanggapi adanya dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di wilayah Ngawi, Direktur Utama PT MNN Media Indonesia (Harian7.com), Muhamad Nuraeni, angkat bicara dan menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk yang tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga masyarakat luas.

Menurut Nuraeni, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Setiap upaya menghambat kerja jurnalis dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika jurnalis dihalangi dalam menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya media, tetapi juga masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi.

Lebih lanjut, Nuraeni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi dengan melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers.

“Kontributor kami di Ngawi, Budi Santoso, telah melayangkan surat laporan ke Dewan Pers. Kami berharap ada respons yang cepat dan objektif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang,” jelasnya.

Ia menilai, langkah tersebut penting sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers yang profesional dan berimbang, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

READ  Petani Gilirejo Baru Keluhkan Syarat Beli Pupuk Subsidi Harus Disertai Pembelian Pupuk Gandulan

Tak hanya itu, Nuraeni juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak akan tinggal diam. Selain menempuh jalur etik melalui Dewan Pers, pihaknya juga membuka kemungkinan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan persoalan sepele. Tindakan tersebut jelas melukai profesi pers. Nantinya, kami juga akan mengambil langkah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghalangi kerja wartawan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan pers sejatinya merupakan mitra strategis bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat, maupun sektor swasta. Hubungan yang baik dengan media, menurutnya, justru akan membantu membangun citra positif melalui penyampaian informasi yang transparan dan akurat.

“Media bukan musuh. Pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, seharusnya ditempuh melalui komunikasi yang baik, bukan dengan cara-cara yang menghambat kerja jurnalistik,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Nuraeni berharap semua pihak dapat menghormati profesi jurnalis serta menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama. Kebebasan pers harus dijaga, karena di situlah hak publik untuk tahu dipertaruhkan,” pungkasnya.

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *