Teror di Balik Dinding Pesantren Pati: 50 Santriwati Jadi Korban, Mayoritas Yatim Piatu

Berita Istana
2 Min Read

Pati — Dunia pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tengah diguncang kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum berinisial S. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan status dan kewenangannya untuk melakukan perbuatan tidak pantas terhadap puluhan santriwati.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati. Mayoritas korban diketahui berasal dari kalangan anak yatim dan keluarga kurang mampu, sehingga diduga berada dalam posisi rentan dan sulit menolak tekanan.

Modus yang dilakukan terbilang sistematis. Pelaku diduga menghubungi korban melalui pesan singkat pada malam hari dan memaksa mereka untuk menemaninya tidur. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren.

Peristiwa ini disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Namun para korban baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tahun ini. Selama ini, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak memiliki pilihan untuk melawan.

Lebih memprihatinkan, terdapat dugaan bahwa beberapa korban mengalami kehamilan. Dalam kasus tertentu, korban disebut dipaksa menikah dengan santri lain guna menutupi perbuatan pelaku.

Aksi tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi di lingkungan pesantren, termasuk ruang kantor karyawan hingga kamar pribadi yang berdekatan dengan tempat tinggal keluarga pelaku.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa keberanian satu korban untuk melapor diharapkan menjadi titik awal terbukanya kasus ini secara menyeluruh. Ia juga mendorong korban lain untuk berani bersuara agar mendapatkan keadilan.

READ  Bittime Tegaskan Pentingnya Literasi, Tantangan serta Peluang Investasi di Era Digital

Sementara itu, Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, menegaskan agar kasus ini diusut secara tuntas melalui jalur hukum. Ia menilai tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi pesantren secara luas.

Hingga saat ini, terduga pelaku dikabarkan belum diamankan dan masih berada di luar tahanan. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas seiring dengan mulai bermunculannya saksi dan bukti.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, khususnya terkait perlindungan terhadap anak dan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.(*)

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *