Selasa, 8 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Diduga Menyalahgunakan Wewenang Kepala SPPG Yayasan Asa Garuda Milenial Batu Buil H. Joko Rangkap Sebagai Pemasok Barang

Berita Istana
Last updated: Jumat, 24 Juli 2026 12:07 12:07:55 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

MELAWI, Kalbar – Muncul dugaan pelanggaran prinsip tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Asa Garuda Milenial di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Salah satu Kepala Dapur SPPG tersebut diduga merangkap sebagai pemasok barang kebutuhan dapur yang dipimpinnya sendiri. Praktik ini dinilai melanggar aturan tegas Badan Gizi Nasional (BGN) serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rabu (22/07/2026).

Berdasarkan ketentuan resmi BGN, pengelola maupun Kepala Dapur dilarang keras merangkap menjadi penyedia barang atau memiliki afiliasi bisnis yang menimbulkan benturan kepentingan. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 serta Perpres terkait pengadaan, bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik yang merugikan keuangan negara.

Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, oknum yang bersangkutan dapat dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara. Dalam KUHP terbaru, perbuatan serupa juga diancam Pasal 604 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Secara administratif, pelanggaran ini menjadi alasan sah bagi BGN maupun instansi terkait untuk memutus kontrak secara sepihak, menjatuhkan sanksi daftar hitam, serta memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Masyarakat meminta pihak berwenang dan BGN segera menindaklanjuti laporan, melakukan verifikasi menyeluruh, dan mencabut kerja sama yang terindikasi bermasalah demi menjaga integritas program yang bersumber dari anggaran negara.

“Kepala Dapur seharusnya menjaga proses belanja berjalan bersih, bukan menjadikan program sebagai ladang bisnis pribadi. Jika terbukti, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas pengamat hukum tata negara.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa kelengkapan dokumen transaksi, dan memanggil pihak terkait untuk mengungkap fakta sesungguhnya.

Dukung Pertamina Implementasi B50 Nasional, Elnusa Petrofin Gelar Go Live Penyaluran Perdana Biosolar Industri B50 dari Fuel Terminal IBT Pulau Laut
KALOG Express Perluas Peluang Kemitraan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Dukung Aktivitas Pariwisata Bali, Pengiriman KAI Logistik Terus Bertumbuh
Hobi Nulis? Ikuti Dupoin Blog Competition dan Raih Hadiah Jutaan Rupiah!

(Selvi)

TAGGED:BERITA ISTANA KALBAR
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Tetap Fokus dan Produktif di Cuaca Panas: Rahasia Ruang Kerja Portabel Anda
Next Article KALOG Express Perluas Peluang Kemitraan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Hari Pelanggan Nasional 2026, LRT Jabodebek Apresiasi Pengguna Lewat Interaksi Langsung
Berita Istana
Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai, KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Untuk Jangan Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
Berita Istana
JETE RUN 2026 Perluas Konsep Festival, Raih Rekor MURI dengan Aktivitas Terbanyak
Berita Istana
JETE Raih Tiga Rekor MURI di 2026: Perkuat Ekspansi Gerai, Layanan, dan Komunitas
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?