JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa Indonesia tidak antikritik. Namun, ia menilai ada pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan asing daripada kepentingan bangsa sendiri. Dalam konteks tersebut, ia menyebut istilah “londo ireng” dan mengaitkannya dengan sejumlah kalangan, termasuk wartawan, pengamat, dan LSM.
Selain itu, Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan sejumlah LSM serta menyoroti pemberitaan media yang dinilainya lebih banyak menampilkan sisi negatif dibandingkan capaian pemerintah dalam pembangunan, termasuk renovasi sekolah.
Pernyataan tersebut kemudian menuai respons dari sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi media menilai pelabelan terhadap jurnalis dapat berdampak buruk terhadap iklim kebebasan pers dan demokrasi. Mereka meminta pemerintah tetap menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan diharapkan tetap mendapat ruang tanpa adanya stigma terhadap profesi tertentu.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan di ruang publik. Berbagai pihak berharap hubungan antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil tetap berjalan secara konstruktif dengan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hukum dan demokrasi.(*)
