Semarang, 29 Juli 2026 – Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidikkrimsus RI, Advokat Rois Hidayat, S.H., CMe., CCLM., CLTP., CMH., menyampaikan pandangan organisasi terkait istilah “Londo Ireng” yang digunakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya.
Menurut Rois Hidayat, PBH Lidikkrimsus RI memandang bahwa istilah tersebut tidak sepatutnya dimaknai sebagai tudingan kepada profesi, organisasi, maupun kelompok masyarakat tertentu. Dalam pandangan organisasi, istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan amanah negara, menyimpang dari kepentingan rakyat, serta memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Apabila ditafsirkan dalam konteks pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi, maka yang dimaksud adalah setiap oknum yang mengkhianati kepentingan bangsa melalui penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan anggaran, kolusi, korupsi, dan praktik yang merugikan rakyat. Itu merupakan pandangan kami, bukan penafsiran resmi atas ucapan Presiden,” tegas Rois Hidayat.
PBH Lidikkrimsus RI menilai bahwa praktik penyalahgunaan anggaran masih menjadi persoalan serius di berbagai sektor. Dugaan penyimpangan dapat terjadi pada pengelolaan Dana Desa, Dana BOS, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, maupun program pembangunan lainnya. Karena itu, pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang adil menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Menurut Rois Hidayat, dalam negara demokrasi justru LSM dan insan pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial. Banyak dugaan penyimpangan keuangan negara yang pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat, investigasi jurnalistik, maupun advokasi organisasi masyarakat sipil sebelum akhirnya diproses oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai istilah yang digunakan Presiden ditafsirkan sebagai tuduhan kepada seluruh LSM atau wartawan. Banyak LSM dan media bekerja secara profesional untuk mengawal transparansi, mengawasi penggunaan uang rakyat, serta membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Kalau ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, proseslah oknum tersebut sesuai hukum, tetapi jangan menggeneralisasi seluruh profesi,” ujarnya.
PBH Lidikkrimsus RI menegaskan dukungannya terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Organisasi juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan disertai data dan bukti yang memadai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kemiskinan, dan menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan amanah jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Rois Hidayat.
DPP PBH Lidikkrimsus RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan kebijakan publik, menerima pengaduan masyarakat, serta mengawal penegakan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.(Eh)

