Selasa, 15 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Tanggapan Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP PBH Lidikkrimsus RI atas Istilah “Londo Ireng” yang Disampaikan Presiden RI

Berita Istana
Last updated: Rabu, 29 Juli 2026 14:31 2:31:50 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Semarang, 29 Juli 2026 – Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidikkrimsus RI, Advokat Rois Hidayat, S.H., CMe., CCLM., CLTP., CMH., menyampaikan pandangan organisasi terkait istilah “Londo Ireng” yang digunakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya.

Menurut Rois Hidayat, PBH Lidikkrimsus RI memandang bahwa istilah tersebut tidak sepatutnya dimaknai sebagai tudingan kepada profesi, organisasi, maupun kelompok masyarakat tertentu. Dalam pandangan organisasi, istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan amanah negara, menyimpang dari kepentingan rakyat, serta memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Apabila ditafsirkan dalam konteks pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi, maka yang dimaksud adalah setiap oknum yang mengkhianati kepentingan bangsa melalui penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan anggaran, kolusi, korupsi, dan praktik yang merugikan rakyat. Itu merupakan pandangan kami, bukan penafsiran resmi atas ucapan Presiden,” tegas Rois Hidayat.

PBH Lidikkrimsus RI menilai bahwa praktik penyalahgunaan anggaran masih menjadi persoalan serius di berbagai sektor. Dugaan penyimpangan dapat terjadi pada pengelolaan Dana Desa, Dana BOS, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, maupun program pembangunan lainnya. Karena itu, pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang adil menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Menurut Rois Hidayat, dalam negara demokrasi justru LSM dan insan pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial. Banyak dugaan penyimpangan keuangan negara yang pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat, investigasi jurnalistik, maupun advokasi organisasi masyarakat sipil sebelum akhirnya diproses oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai istilah yang digunakan Presiden ditafsirkan sebagai tuduhan kepada seluruh LSM atau wartawan. Banyak LSM dan media bekerja secara profesional untuk mengawal transparansi, mengawasi penggunaan uang rakyat, serta membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Kalau ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, proseslah oknum tersebut sesuai hukum, tetapi jangan menggeneralisasi seluruh profesi,” ujarnya.

Memulihkan Akun Setelah ‘Lose Streak’: Langkah Taktis Mengembalikan Kepercayaan Diri dalam Trading
Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja
BLK LN Sanjaya Thanry Bahtera Sragen Terpercaya Sejak 2008, Sukses Berangkatkan Calon Pekerja Migran ke Berbagai Negara
Dibalik Megahnya Polres Semarang: Ramahnya Para Anggota, Namun Sempitnya Tempat Parkir

PBH Lidikkrimsus RI menegaskan dukungannya terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Organisasi juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan disertai data dan bukti yang memadai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kemiskinan, dan menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan amanah jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Rois Hidayat.

DPP PBH Lidikkrimsus RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan kebijakan publik, menerima pengaduan masyarakat, serta mengawal penegakan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.(Eh)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Akselerasi Produktivitas Mahasiswa Bali, Seminar ‘AI Connect’ Kupas Tuntas Pemanfaatan NotebookLM
Next Article Regulasi AI Diperketat, Korporasi Indonesia Terancam Risiko Denda Besar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Ducking.id Hadirkan Ekosistem Solusi Impor Efisien untuk Pelaku UMKM hingga Perusahaan dengan Kebutuhan Impor Rutin
Peduli Risiko Stroke & Alzheimer, BRI Finance Gandeng RS PON Berikan Edukasi & Test Kesehatan bagi Para Owner Dealer Rekanan
Berita Istana
IPCC Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2026
Berita Istana
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?