SRAGEN — Kasus pembangunan kolam renang di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, kembali menjadi perbincangan publik. Proyek yang sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian aparat penegak hukum tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, pembangunan kolam renang yang dilaksanakan secara bertahap pada 2019 hingga 2022 itu kini terbengkalai. Kondisi bangunan di lokasi terlihat tidak terurus, sementara tindak lanjut penanganan kasus yang sebelumnya disebut masuk dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen juga masih menjadi perhatian masyarakat.
Dua Kolam Terbengkalai, Satu Belum Selesai
Berdasarkan kondisi di lapangan, terdapat dua kolam renang di lokasi tersebut. Satu kolam berukuran relatif kecil yang diperuntukkan bagi anak-anak, sedangkan satu kolam lainnya berukuran lebih besar yang diperuntukkan bagi orang dewasa.
Namun, kolam berukuran besar tersebut hingga kini belum selesai. Bahkan, dinding kolam pada sisi timur dilaporkan mengalami ambrol.
Kondisi kedua kolam tersebut juga terlihat memprihatinkan. Tanaman perdu liar tumbuh di berbagai sisi lokasi sehingga membuat kawasan tersebut tampak tidak terawat.
Dari jalan Guworejo-Celep, keberadaan kolam renang tersebut bahkan nyaris tidak terlihat karena tertutup tanaman perdu yang tingginya hampir mencapai satu meter.
Untuk mencapai lokasi, masyarakat harus melewati jalan setapak yang selama ini biasa digunakan para pemancing menuju kawasan embung.
Proyek Capai Rp1,1 Miliar
Pembangunan kolam renang Desa Guworejo diketahui berlangsung secara bertahap dalam rentang 2019 hingga 2022.
Total anggaran pembangunan proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Namun, bagian yang menjadi perhatian dalam penanganan aparat penegak hukum adalah pembangunan kolam besar yang disebut menggunakan anggaran sekitar Rp600 juta.
Proyek yang semestinya menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat tersebut justru kini dalam kondisi mangkrak.
Kondisi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik, terutama terkait proses perencanaan, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, hingga alasan fasilitas tersebut tidak dapat diselesaikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Pernah Masuk Penanganan Kejari Sragen
Kasus pembangunan kolam renang Desa Guworejo sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Kejari Sragen. Pada 2024, kasus tersebut disebut telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Khusus mengenai persoalan proyek di Desa Guworejo, Dani menerangkan bahwa perkara tersebut sudah menjadi ranah Kejari Sragen.
Ia juga mengungkapkan bahwa petugas Kejari Sragen pernah datang ke Kantor Kecamatan Karangmalang berkaitan dengan kasus pembangunan kolam renang tersebut.
“Pegawai Kejari datang ke kantor kecamatan untuk meminjam laporan pertanggungjawaban (LPj) Desa Guworejo pada 2019-2022 dengan alasan LPj di desa tidak ditemukan,” ujarnya.
Publik Menunggu Kejelasan ; Mangkraknya bangunan hingga bertahun-tahun setelah proyek selesai menjadi perhatian masyarakat. Apalagi, pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut. Jika memang masih dalam proses hukum, publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila proses penanganan telah dihentikan atau terdapat keputusan tertentu, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar dan alasannya.
Kondisi kolam renang yang kini terbengkalai juga menjadi gambaran bahwa persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut manfaat penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini ditulis, pertanyaan mengenai bagaimana kelanjutan penanganan kasus pembangunan kolam renang Desa Guworejo masih menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Warsito mendesak agar penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta agar kasus pembangunan kolam renang Desa Guworejo yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dapat ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum di Kejari Sragen mandul. Kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran, harus diperiksa secara tuntas dan transparan. Jangan sampai kasus yang sudah menjadi perhatian publik justru tidak jelas ujungnya,” tegas Warsito.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, kondisi fisik kolam renang saat ini justru mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Warsito juga meminta Kejari Sragen memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik berhak tahu sejauh mana perkara ini ditangani. Kalau memang masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Kalau sudah ada keputusan hukum, juga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa perkara pernah disidik, tetapi kemudian tidak diketahui kelanjutannya,” ujarnya.
Warsito menegaskan dirinya mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Kami hanya ingin uang rakyat dipertanggungjawabkan dan hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Catatan: Status hukum dan dugaan penyimpangan dalam perkara ini perlu merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sragen. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan proyek juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.(Tim:Red)

