Minggu, 20 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US

BSSN Catat 5,2 Miliar Anomali Trafik Siber Sepanjang 2025, Widya Security Ingatkan Kewajiban Audit Keamanan di Bawah UU PDP

Berita Istana
Last updated: Minggu, 20 September 2026 15:47 3:47:46 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sedikitnya 5,2 miliar anomali trafik internet terjadi di Indonesia sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 93,78 persen teridentifikasi sebagai aktivitas terkait malware yang berpotensi berkembang menjadi serangan ransomware.

Data ini dipaparkan langsung oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN dalam sebuah forum industri di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Lanskap Keamanan Siber Indonesia yang disusun BSSN, sektor layanan publik, pemerintahan, dan keuangan menjadi yang paling sering menjadi sasaran pelaku kejahatan siber. Ketiga sektor ini menyimpan data pribadi dalam jumlah besar, mulai dari data kependudukan hingga transaksi finansial, sehingga menjadi target empuk bagi peretas yang mencari celah keamanan sistem.

Widya Security, perusahaan penyedia layanan keamanan siber asal Yogyakarta, menilai lonjakan angka ini sejalan dengan meningkatnya urgensi kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Masa transisi UU PDP sendiri telah berakhir sejak 17 Oktober 2024, yang berarti setiap pelanggaran terkait pemrosesan dan perlindungan data pribadi kini bisa langsung dikenai sanksi tanpa masa tenggang lagi.

Sanksi yang diatur dalam UU PDP terbilang berat. Denda administratif dapat mencapai dua persen dari pendapatan tahunan perusahaan, sementara sanksi pidana bagi korporasi berpotensi dikalikan sepuluh dari denda dasar sesuai Pasal 70, sehingga total nilainya bisa menembus puluhan miliar rupiah.

Warga Kebumen Lansia 70 Tahun Mengaku Diculik  Oknum DPRD
WSBP bersama Mitra dan Pelanggan Kembali Tanam 1.217 Pohon pada Kuartal I 2026 melalui Program WSBP Inspiring Kindness: Piles of Sustainability
KAI Logistik Kelola 1,1 Juta Ton Barang di Januari 2026, 47% Di antaranya Non Batu Bara
Hari Pertama Libur Panjang, Dukuh Atas dan Harjamukti Jadi Stasiun Terpadat LRT Jabodebek

Perusahaan yang mengelola data pribadi dalam skala besar, termasuk di sektor keuangan, kesehatan, dan e-commerce, juga diwajibkan menunjuk pejabat pelindungan data pribadi serta melaporkan insiden kebocoran data paling lambat tiga hari setelah diketahui.

Yang menarik, hingga saat ini lembaga pengawas independen yang seharusnya menangani penegakan UU PDP, yaitu Badan Pelindungan Data Pribadi, belum juga terbentuk. Rancangan Peraturan Presiden soal pembentukan badan ini baru diajukan ke Presiden pada Mei 2026, dan operasionalisasinya diperkirakan masih membutuhkan waktu enam hingga dua belas bulan ke depan. Sementara itu, fungsi pengawasan untuk sementara dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

CEO Widya Security, Alwy Herfian, menyebut kondisi ini justru menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk berbenah lebih awal, sebelum pengawasan sepenuhnya berpindah ke lembaga independen.

“Banyak perusahaan masih menunggu sampai ada insiden atau sampai diaudit baru bergerak memperbaiki sistem keamanannya. Padahal, selama Badan PDP belum terbentuk, ini justru waktu yang paling tepat untuk melakukan audit dan pembenahan secara mandiri, sebelum penegakan hukumnya semakin ketat. Kalau menunggu sampai ada kebocoran data dulu baru bertindak, risikonya sudah terlambat, baik dari sisi finansial maupun kepercayaan publik,” ujar Alwy.

Ia menambahkan, layanan seperti Vulnerability Assessment and Penetration Testing atau VAPT yang disediakan Widya Security dirancang untuk membantu perusahaan mengidentifikasi celah keamanan pada aplikasi, server, jaringan, hingga situs web sebelum dieksploitasi pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses ini juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan teknis yang bisa ditunjukkan perusahaan ketika sewaktu-waktu diperiksa terkait UU PDP.

Widya Security sejauh ini telah menangani audit keamanan untuk berbagai klien lintas sektor, mulai dari perbankan, fintech, hingga instansi pemerintah daerah, dengan metodologi pengujian yang merujuk pada standar internasional seperti OWASP dan MITRE ATT&CK.

Tentang Widya Security
Widya Security adalah perusahaan yang berfokus pada penyediaan solusi keamanan siber bagi bisnis, dengan pendekatan yang mencakup tiga aspek utama yaitu manusia, proses, dan teknologi.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Bank Mandiri Taspen Terlibat Kolaborasi BUMN, Hadirkan Ruang Belajar di Banda Neira
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Bank Mandiri Taspen Terlibat Kolaborasi BUMN, Hadirkan Ruang Belajar di Banda Neira
Berita Istana
Unitree As2 Resmi Hadir di Indonesia: Robot Quadruped Industri di Kelas Harga Baru
Berita Istana
ETF Bitcoin Kehilangan US$450 Juta Setelah Clarity Act Gagal Melaju di Senat AS
Berita Istana
LRT Jabodebek Hadirkan Layar Interaktif, Permudah Pengguna Akses Informasi di Stasiun
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?