SRAGEN – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan Embung Karangbajang, Dukuh Ngasinan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) memastikan akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan aktivitas pertambangan Galian C tersebut.
Kanit Tipidter Polres Sragen, Sriyadi, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi tambang untuk melakukan pengecekan awal.
“Polres tadi pagi sudah ke lokasi. Selanjutnya kami akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk dimintai keterangan,” ujar Sriyadi kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Menurut Sriyadi, pihak yang akan dimintai keterangan di antaranya Puji, pemilik atau pihak yang mengoperasikan alat berat, Ketua RT setempat, serta mantan Kepala Desa Purworejo. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi.
“Di antaranya Puji, Ketua RT dan mantan Kades Purworejo akan kami panggil,” jelasnya.
Langkah Polres Sragen tersebut dilakukan menyusul laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan tanah uruk dan batu padas menggunakan alat berat di sekitar kawasan Embung Karangbajang.
Excavator Beroperasi, Material Diangkut Truk Berdasarkan pantauan serta dokumentasi foto dan video warga pada Selasa (29/9/2026), terlihat satu unit alat berat excavator merek Komatsu berwarna kuning melakukan aktivitas pengerukan tanah di lokasi.
Material hasil pengerukan kemudian dimuat ke sejumlah truk dump yang keluar masuk kawasan tersebut.
Lokasi pengerukan disebut berada tidak jauh dari ikon wisata desa bertuliskan “I Love Purworejo – Bendung Karang Bajang”. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material berada di kawasan yang berkaitan dengan embung serta infrastruktur pengairan desa.
Warga juga mengeluhkan lalu lintas kendaraan bermuatan material yang dinilai berdampak terhadap kondisi jalan desa serta menimbulkan debu.
Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu Mengganggu
Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan serta dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.
“Kami warga hanya bertanya, apakah ini ada izinnya? Karena setahu kami ini kawasan embung. Kalau dikeruk terus-menerus seperti ini, tebing bisa longsor dan embungnya bisa jebol. Truk-truk besar keluar masuk setiap hari, jalan desa jadi rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mengeluhkan debu yang muncul akibat aktivitas kendaraan pengangkut material.
Menanggapi keresahan warga, Tokoh Masyarakat Sragen sekaligus Koordinator SMSI Solo Raya dan Direktur Utama PT Berita Istana Negara (BIN), Warsito, meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Warsito menilai apabila kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apapun alasannya, tambang ilegal Galian C tidak diperbolehkan di lokasi tengah kampung. Itu mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar. Dampaknya juga bisa merusak lingkungan maupun jalan kampung yang dibangun dengan dana desa,” tegas Warsito, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, persoalan debu dan lalu lintas kendaraan berat juga perlu menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Debunya sangat mengganggu warga sekitar. Rumah warga dan perabotan juga terkena debu akibat aktivitas kendaraan dan galian tersebut. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Akan Didalami
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, muncul dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Warsito menyebut nama Puji yang diduga berkaitan dengan penggunaan alat berat serta mantan Kepala Desa Purworejo. Namun, Warsito menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan warga dan perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami terima dari warga menyebut ada dugaan keterlibatan beberapa pihak. Namun mengenai benar atau tidaknya, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Dengan adanya pemeriksaan awal di lokasi dan rencana pemanggilan sejumlah pihak, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan, terutama terkait legalitas kegiatan pertambangan, status lahan, dampak terhadap embung dan lingkungan, serta penggunaan jalan desa oleh kendaraan pengangkut material.
Hingga berita ini diterbitkan, Berita Istana masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
(Tim Redaksi)

