Jumat, 9 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Tanggapan Resmi Redaksi Derapkeadilan.com Atas Surat Dewan Pers Nomor 1471/DP/X/2026 dan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari

Berita Istana
Last updated: Jumat, 9 Oktober 2026 21:53 9:53:20 pm
By Berita Istana
Share
7 Min Read
SHARE

Aceh Utara, Derapkeadilan.com — Redaksi Derapkeadilan.com menyampaikan tanggapan resmi atas Keputusan Dewan Pers Nomor 1471/DP/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 serta Hak Jawab yang disampaikan oleh Dr. Suci Aulia Sari terkait pemberitaan berjudul “Bisa Dibilang Anak Durhaka! Suci Aulia Sari Cs Desak Harta Sampai Cacimaki Ayah Kandung, Diberhentikan dari Kampus Tempat Mengajar dan Tetap Ditetapkan Tersangka” yang diterbitkan pada 1 September 2026.

Pertama-tama, redaksi menghormati kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan dan penilaian Dewan Pers merupakan bagian penting dalam upaya menjaga profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Redaksi memahami bahwa setiap pemberitaan harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

1. Menghormati Keputusan Dewan Pers dan Hak Jawab
Redaksi Derapkeadilan.com menerima dan menghormati keputusan Dewan Pers sebagai bahan evaluasi serius terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.

Kami menyadari bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Sehubungan dengan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari, redaksi berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Tinjau Runtuhan Tebing di Aceh Tengah, Menteri Dody Instruksikan Penanganan Komprehensif Sesuai Arahan Presiden
Gubuk Kecil di Depan Sawah: Anak Sebatang Kara Dapat Bantuan dari Persatuan Polwan Polres Sragen
Dandim 0827/Sumenep Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Dua Titik, Target Rampung Akhir 2025
Polemik Beroperasinya PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat

Redaksi juga akan memperhatikan ketentuan mengenai pemuatan Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penautannya pada pemberitaan yang menjadi objek pengaduan, sesuai dengan kewajiban dan rekomendasi yang berlaku.

2. Evaluasi terhadap Proses Pemberitaan
Redaksi memahami bahwa pemberitaan yang menyangkut persoalan keluarga, dugaan tindak pidana, dan proses hukum seseorang memerlukan kehati-hatian yang tinggi.
Informasi yang beredar di media sosial tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai fakta jurnalistik tanpa pemeriksaan dan verifikasi yang memadai.

Apabila dalam proses pemberitaan sebelumnya terdapat kekurangan dalam hal konfirmasi, verifikasi, pemilihan judul, atau keberimbangan informasi, hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi redaksi untuk memperbaiki standar kerja jurnalistik.

Kami menyadari bahwa sebuah judul dapat dibaca dalam hitungan detik, tetapi dampaknya terhadap nama baik seseorang dapat berlangsung jauh lebih lama.

Oleh karena itu, redaksi perlu memastikan bahwa pilihan kata dalam pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang yang perkara hukumnya belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.

3. Permohonan Maaf kepada Dr. Suci Aulia Sari
Atas pemberitaan yang menjadi objek pengaduan dan berdasarkan evaluasi terhadap keputusan Dewan Pers, Redaksi Derapkeadilan.com menyampaikan permohonan maaf kepada Dr. Suci Aulia Sari apabila penyajian berita tersebut telah menimbulkan kerugian, ketidaknyamanan, atau membentuk persepsi publik yang tidak berimbang terhadap dirinya.

Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen redaksi untuk memperbaiki pelaksanaan tugas jurnalistik.

Kami memahami bahwa nama baik, kehormatan, dan martabat seseorang merupakan hal yang sangat berharga. Pemulihannya membutuhkan sikap terbuka, langkah yang bertanggung jawab, serta kesediaan untuk memperbaiki kekeliruan.
Redaksi tidak bermaksud menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk menghakimi atau merendahkan pihak mana pun.

4. Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pemberitaan mengenai proses hukum, redaksi berkomitmen untuk membedakan secara jelas antara dugaan, keterangan narasumber, fakta yang telah terverifikasi, dan putusan pengadilan.

Status seseorang dalam proses hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Penilaian mengenai kesalahan pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Demikian pula, persoalan keluarga dan sengketa harta harus diberitakan secara hati-hati, dengan memberikan ruang yang layak bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan masing-masing.

Redaksi juga memahami pentingnya memeriksa dokumen hukum yang relevan sebelum menjadikannya dasar dalam pemberitaan.

5. Komitmen terhadap Perbaikan dan Pemulihan
Sebagai perusahaan pers, Derapkeadilan.com akan menjadikan keputusan Dewan Pers ini sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat profesionalisme redaksi.

Langkah perbaikan akan diarahkan pada peningkatan verifikasi sumber, pelaksanaan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, penggunaan judul yang proporsional, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi juga akan menindaklanjuti kewajiban yang secara khusus ditetapkan dalam keputusan Dewan Pers, sesuai ruang lingkup dan ketentuan pelaksanaannya.

Terkait permintaan mengenai pemulihan karier, penyampaian surat kepada pihak kampus, dan penyebarluasan klarifikasi melalui berbagai platform, redaksi akan menelaah setiap permintaan tersebut berdasarkan keputusan Dewan Pers, kewenangan redaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap langkah yang diambil akan disampaikan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Kata Bijak: Pers Harus Menjadi Penjernih, Bukan Penghakim
Ada sebuah prinsip yang patut menjadi pegangan setiap insan pers:

“Berita yang baik bukanlah berita yang paling keras menghakimi, melainkan berita yang paling sungguh-sungguh mencari kebenaran.”

Kami percaya bahwa pers memiliki peran penting dalam mengawasi kekuasaan, menyampaikan fakta, dan memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap berita disusun dengan ketelitian, keberanian melakukan koreksi, dan kesediaan mendengarkan semua pihak.

“Kebenaran tidak akan menjadi lemah karena sebuah koreksi, dan kehormatan tidak akan berkurang karena keberanian meminta maaf.”

Bagi redaksi, menerima evaluasi bukanlah tanda kelemahan. Sebaliknya, kesediaan memperbaiki kekurangan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dan penghormatan terhadap masyarakat.

Kami juga memahami bahwa kritik terhadap pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kritik yang disampaikan secara terbuka dan berdasarkan mekanisme yang berlaku harus menjadi kesempatan bagi media untuk terus berbenah.

7. Penutup
Redaksi Derapkeadilan.com kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Kami menghormati hak Dr. Suci Aulia Sari untuk menyampaikan pandangan, memberikan klarifikasi, dan memperoleh pelayanan Hak Jawab sesuai ketentuan.

Ke depan, redaksi akan terus berupaya menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak mengabaikan hak serta martabat pihak-pihak yang diberitakan.

“Pers yang bermartabat bukan pers yang tidak pernah melakukan kekeliruan, melainkan pers yang berani mengevaluasi diri, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan setiap kata yang dipublikasikan.”

Demikian tanggapan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap Dewan Pers, komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat kami,
Redaksi Derapkeadilan.com

Catatan: Naskah ini merupakan draf tanggapan resmi. Redaksi perlu memastikan kesesuaiannya dengan bunyi lengkap Keputusan Dewan Pers Nomor 1471/DP/X/2026 dan melaksanakan kewajiban yang tercantum di dalamnya.

TAGGED:BERITA ISTANA ACEHBERITA ISTANA JAKARTASMSI JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Tanggapan Resmi Redaksi Detikpost.id atas Surat Dewan Pers Nomor 1472/DP/X/2026 dan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tanggapan Resmi Redaksi Detikpost.id atas Surat Dewan Pers Nomor 1472/DP/X/2026 dan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Bahwa Keselamatan Perjalanan KA Butuh Peran Serta Masyarakat
Bitcoin Kembali Ditolak $87.000, Ini Skenario Harga BTC Berikutnya
Sanggabiz Hadirkan Sanggabright Solusi Analitik Mandiri untuk Akselerasi Bisnis UMKM
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?