Sragen, Jawa Tengah — Warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, dibuat resah oleh ulah seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Gendon”. Sosok tersebut disebut-sebut kerap membuat onar, diduga terlibat dalam peredaran pil koplo, serta melakukan intimidasi terhadap warga, khususnya kalangan pemuda.
Menurut keterangan sejumlah warga, Gendon sempat menghilang selama beberapa bulan setelah tersandung masalah. Namun, kemunculannya kembali justru memicu keresahan baru. Ia diduga mengajak anak-anak muda untuk mengonsumsi pil koplo, bahkan tak segan meminta uang secara paksa.
“Kalau tidak diberi uang, dia mengancam. Anak-anak jadi takut,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, Gendon juga diduga terlibat dalam aksi pencurian barang milik warga sekitar. Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan kekesalannya terhadap perilaku yang dinilai sudah keterlaluan.
“Sudah lama dicari tidak ketemu. Sekarang muncul lagi bikin ulah. Habis nyolong juga, itu anak,” ujarnya dengan nada geram.
Insiden terbaru terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Gendon mendatangi rumah Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara yang juga mengelola media online Mata Jateng dan Berita Istana. Saat itu, Warsito tengah berada di rumah menikmati kopi. Tiba-tiba, Gendon datang sambil berteriak meminta uang dengan nada tinggi.
Mendengar keributan tersebut, Warsito keluar rumah. Namun, Gendon langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam yang diduga milik tetangganya, dengan nomor polisi AD 3097 BPE.
Ciri-ciri Gendon disebut memiliki tato di tangan dan kaki, serta kerap berpenampilan dengan gaya yang terkesan ingin menakut-nakuti warga.
Pasca kejadian, Warsito segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak Polsek Kedawung dan Polres Sragen. Ia juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Celep, Agus Woyo.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolsek Kedawung, AKP Suyana, menegaskan bahwa jajarannya telah berupaya melakukan langkah pencegahan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama agar anak-anak sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Suyana saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pada 29 April 2026, pihak kepolisian juga telah menyampaikan bahwa wilayah Celep Kedawung termasuk dalam kategori zona rawan (zona merah) peredaran obat-obatan terlarang, bersama beberapa wilayah lain seperti Pengkok dan Karangasem.
Warga kini berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. Situasi yang terus berlarut dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap generasi muda di wilayah tersebut.(Tim:Red)