Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Praktisi Hukum Iskandar Laka, Angkat Bicara Terkait Pembiaran Gempol 9 yang Ramai di Medsos

Berita Istana
Last updated: Kamis, 26 Juni 2025 08:01 8:01:31 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Pasuruan – Rabu, 25 Juni 2025 |
Ketua Pembina Yayasan Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya, Iskandar Laka, S.H., M.H., menyoroti tajam aktivitas ilegal dan dugaan pelanggaran norma di tempat hiburan malam Gempol 9. Tempat yang semula merupakan rumah dan toko (ruko), kini beralih fungsi menjadi café yang diduga melanggar berbagai aturan dan norma masyarakat.

Iskandar menyebut, kegiatan di Gempol 9 diduga kuat mengandung unsur asusila dan melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan, khususnya yang mengatur tentang ketertiban umum, perizinan, moralitas, serta tata ruang dan zonasi wilayah.

  1. Perda No. 2 Tahun 2017
    Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
    Perda ini menjunjung asas kepastian hukum, kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan nondiskriminatif. Menurut Iskandar, praktik yang terjadi di Gempol 9 telah mencederai prinsip-prinsip tersebut.
  2. Perda No. 3 Tahun 2017
    Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi
    Pemerintah Daerah bersama masyarakat dan keluarga memiliki tanggung jawab untuk mencegah pelacuran. Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas pelacuran.
  3. Perda No. 15 Tahun 2012
    Tentang Pungutan Retribusi atas Pemberian Izin
    Diperlukan izin resmi untuk setiap perubahan fungsi bangunan dan usaha, yang dalam kasus ini tidak terlihat diikuti oleh Gempol 9.
  4. Perda No. 7 Tahun 2019
    Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kabupaten Pasuruan
    Café Gempol 9 diduga berdiri di zona yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruangan.

Iskandar Laka menyesalkan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya oleh Penegak Perda (Satpol PP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyebut tidak ada langkah konkret dari para pemangku kebijakan dalam menangani kasus ini, meski ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi viral di TikTok.

READ  Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Dilaporkan Terkait Dugaan Wanprestasi dan Penggelapan Pembayaran Katering Puluhan Juta

“Banyak pelanggaran yang terjadi di Gempol 9, namun seakan-akan dibiarkan begitu saja. Tidak ada tindakan nyata dari pemangku kebijakan dan aparat. Ini sangat disayangkan,” ujar Iskandar.

Iskandar juga mengungkapkan keprihatinannya atas perubahan citra Kabupaten Pasuruan yang dulu dikenal sebagai Kota Santri. Kini, menurutnya, Pasuruan mulai dikenal sebagai kota hiburan malam, dengan maraknya café-café yang diduga menyajikan miras dan menyediakan pemandu lagu (LC) dalam ruang-ruang karaoke.

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
Investor Indonesia Adaptif di Tengah Krisis, CEO Bittime Soroti Tren USDT hingga Bitcoin
Polres Pasuruan Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025, Data Kecelakaan Lalu Lintas Naik
KAI Logistik Jaga Ketahanan Distribusi Nasional Selama Libur Akhir Pekan Kenaikan Yesus Kristus

“Pasuruan yang dulu dikenal religius kini seakan berubah menjadi kota purel. Apakah ini yang dimaksud Bupati H. Rusdi Sutejo sebagai langkah menuju kemajuan Kabupaten Pasuruan?” kritiknya dengan nada prihatin.

Maraknya pemberitaan soal Gempol 9, baik di media sosial maupun media massa, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan mendesak adanya tindakan tegas dan transparan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Publik kini menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, agar kota yang dahulu dijuluki Kota Santri ini tidak berubah arah menjadi kota hiburan malam yang jauh dari nilai-nilai moral dan agama.

(Eko BiN)

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUANGEMPOL 9 PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN Anaoma Menjadi Sorotan Tajam di Ruang Publik dari Tahun 2020–2024
Next Article Ketua Laskar Merah Putih Jateng Jadi Narasumber Pelatihan SDM Buruh Pabrik Rokok di Grobogan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Selasa, 27 Januari 2026 15:44
Berita Istana

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

Kamis, 16 April 2026 11:04
Berita IstanaTNI & POLRI

Inilah Tampang Para Perusak Rumah Lansia 90 Tahun di Banyumas, Bertindak Brutal Tanpa Belas Kasihan

Minggu, 26 Oktober 2025 16:57
Berita Istana

Kesempatan Emas, BINUS University berikan Beasiswa EMAS

Rabu, 11 Maret 2026 09:48
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?