Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPT. BERITA ISTANA NEGARA

Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari dalam Kasus Pemerasan

Berita Istana
Last updated: Jumat, 27 Juni 2025 19:14 7:14:40 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta, 2 Mei 2025 – Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Ade Ary menambahkan, saat ini berkas perkara masih dalam proses pelengkapan usai sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Proses penyidikan pun terus berjalan.

“Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM. Kemudian dilakukan gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan,” jelas Ade Ary.

Cara Mendapatkan Centang Biru WhatsApp Bisnis & Barantum
PSHT Pusat Madiun Matangkan Kejuaraan Remaja Nasional Jelang Hari Jadi ke-104
BINUS dan IDX Resmikan Galeri Investasi Kampus
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Kepedulian Sosial melalui Aksi Donor Darah Sri Pamela Medika Nusantara

Kasus ini bermula dari laporan RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGP mengaku telah mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar kepada pihak Nikita karena merasa diancam.

“Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” jelas Ade Ary.

Keesokan harinya, pada 15 November 2024, korban kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar, juga atas permintaan terlapor.

Dugaan pemerasan ini diduga bermula dari aksi Nikita Mirzani yang menjelek-jelekkan nama dan produk milik RGP melalui siaran langsung di TikTok pada 13 November 2024. Korban kemudian berupaya menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. “Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up di media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Terlapor bahkan meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” kata Kombes Ade Ary.

Kini, Nikita Mirzani dan IM resmi ditahan dalam kasus ini, dan penyidik masih terus mendalami bukti serta melengkapi berkas untuk keperluan proses hukum selanjutnya.


TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTAPPWI JATENGPPWI PUSAT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Ketua DPD NasDem Sragen, Tono dan LPK MITRA GAMA, Kunjungi Anjel: Gadis yang Hidup Sebatang Kara
Next Article Hasil Uji Kompetensi Ulang Perangkat Desa Gilirejo Sragen Mengejutkan, Desi Dyah Ayu Saputri Raih Nilai Tertinggi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Hisense Perpanjang Kemitraan Jangka Panjang dengan UEFA sebagai Mitra Resmi UEFA EURO 2028
Berita Istana
Nagita Slavina Nikmati Pesona Danau Toba dan Hospitality Bintang Lima di Marianna Resort Samosir
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?